Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Tak Digubris Perusahaan, Buruh PT POE Lanjutkan Pemogokan Kerja
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 28-05-2015 | 15:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh PT. Pioneer Offshore Indo Raya atau biasa dikenal PT POE sampai hari ini terus melakukan aksi mogok kerja setelah tuntutan mereka tak direspons perusahaan, Kamis (28/5/2015).

Aksi mogok yang terus berlanjut itu dikarenakan pihak perusahaan yang memecat sebanya 11 buruh, 7 diantaranya pengurus inti serikat dan 4 lainnya anggota dari serikat itu sendiri secara sepihak.

Namun ternyata, sebelum ke-11 buruh dipecat sepihak, 25 buruh lainnya yang terlibat dalam aksi mogok kerja itu di-PHK oleh pihak perusahaan.

"Yang kita perjuangkan sekarang adalah nasib kawan-kawan kita sebanyak 25 orang itu. Mareka di-PHK sepihak dengan alasan tak jelas. Yang kami harap, sebanyak 25 buruh ini dapat bekerja kembali seperti biasanya," harap Muhammad Fahrozi selaku ketua PUK FSPMI PT POE.

Fahrozi mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan dan titik terang dari pihak perusahaan terkait tuntutan dan permintaan puluhan buruh tersebut. Ia menilai, selama ini, pihak perusahaan hanya omong kosong dan hanya janji-janji saja terhadap tuntutan mereka.

"Yang kita lakukan ini (mogok kerja) hanya untuk mencari kejelasan saja. Gimana dengan nasib kita. Mau masuk kerja saja sudah tidak dilayani lagi," ujarnya.

Fahrozi juga memngatakan, menurutnya, aksi mogok kerja yang digelar itu sah dan tidak melanggar aturan yang ada. Pasalnya, sebelum melakukan aksi mogok kerja, tersebih dahulu, ia melayangkan surat izin mogok kerja pada 18 Mei lalu ke DPRD Batam, Polresta Barelang, Disnaker dan Pemko Batam. "Akan terus berlanjut mogok kerja ini. Sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan," tegasnya.

Sementara itu, HRD PT POE, Luthfi mengatakan, 11 orang yang di-PHK itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara lisan melalui pengacara dan secara tertulis melalui pos. Namun, pihak buruh yang dipanggil itu tidak datang.  Karena tak datang. pihak perusahan menilai pihak buruh mangkir kerja. "Sudah kita lakukan panggilan. Namun mareka mangkir. Dan untuk hak-hak buruh itu, masih dalam proses," kata Luthfi singkat.

Editor: Dodo