Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setiap Koperasi yang Aktif Bakal Dapat Nomor Induk
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-05-2015 | 15:44 WIB
ilustrasi sertifikat.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koperasi di seluruh Indonesia bakal ditertibkan. Setiap koperasi yang aktif akan diberikan nomor induk koperasi, sementara yang tak aktif akan dikeluarkan dari database.

Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, dalam peluncuran perdana sertifikat NIK dan kredit usaha rakyat (KUR) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (26/5/2015), mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya. "Bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database kami," ujar Puspayoga, seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Sehari sebelumnya,Puspayoga juga meluncurkan program KUR. Pemerintah memutuskan untuk kembali mengaktifkan pembiayaan KUR dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

KUR dikonsentrasikan pada usaha mikro di sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil, dan sektor lainnya. Hasil keputusan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan suku bunga KUR pada 2015 turun dan plafon kredit maksimal Rp25 juta tanpa agunan. Bank penyalur KUR adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri serta BPD dengan kriteria NPL saat penyaluran KUR sebelum evaluasi di bawah 5 persen dan online dengan perusahaan penjamin.

Target yang telah disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2015 menyangkut KUR sebesar Rp30 triliun yang disalurkan melalui empat bank yang telah ditunjuk, yakni BRI Rp24 triliun, Bank Mandiri Rp2,25 triliun, dan BNI Rp1,5 triliun. Di samping itu sejumlah BPD juga akan mendapatkan alokasi penyaluran sebesar Rp2,25 triliun. (*)

Editor: Roelan