Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Tak Memadai, FTZ Karimun Minta Diberlakukan Menyeluruh di Wilayah Karimun
Oleh : Surya
Selasa | 26-05-2015 | 12:47 WIB
riasaptarika.jpg Honda-Batam
Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau 

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Area atau lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Karimun dengan status Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), saat ini tidak memadai lagi dari ketersedian lahan, padahal minat investor untuk menanamkan investasinya di Karimun sangat besar.



"Besarnya minat investasi di Pulau Karimun membuat ketersedian lahan tidak terpenuhi, sehingga dipertimbangkan untuk memperluasan kawasan tersebut," kata Ria Saptarika dalam Laporan Kegiatan di Daerah beberapa waktu lalu.

Menurut Ria, status KEK Karimun cukup berpegaruh terhadap meningkatnya investasi di Karimun saat ini. Nilai investasi yang telah masuk di kawasan ini, lanjutnya, telah mencapai Rp 3,5 triliun dan diperkirakan dalam tahun 2015 ini diperkirakan nilai investasinya mencapai Rp 7 triliun.

"Untuk mengatasi ketersediaan lahan untuk investasi ini, Badan Pengusahaan (BP) Karimun mengusulkan akan memanfaatkan kawasan terdekatnya, yakni Pulau Parit dan Pulau Tulang untuk masuk menjadi sasaran perluasan kawasan FTZ Karimun tersebut," katanya.

Dasar BP Karimun mengincar Pulau Parit dan Pulau Tulang untuk dijadikan salah satu tujuan investasi baru diantarannya, adalah sebagai penyangga keperluan usaha shipyard seperti pergudangan dan perkantoran.

"Yakni dengan mempertimbangkan letak geografis lebih dekat dengan Pulau Karimun dan sama strategisnya berada di perairan internasional, Selat Malaka," kata Anggota Komite I DPD RI ini.

Pertimbangan lain, menurut Senator asal Kepulauan Riau (Kepri) ini adalah bisa digunakan untuk investasi lainnya seperti pengembangan supratruktur dan infrastruktur yang masih berada di Pulau Karimun yang tidak membutuhkan garis pantai, misalkan power plan dan suprastruktur lainnya.

Ria menilai ketuhan lahan di KEK Karimun sudah sangat mendesak karena keterbatasan lahan. Karena itu, diperlukan pengajuan pelaksanaan pemberlakuan FTZ Karimun dilakukan menyeluruh sesuai PP No.48 Tahun 2007.

"Lahan sudah sangat terbatas, solusinya adalah pengajuan FTZ menyeluruh untuk Pulau Karimun berdasarkan PP No.48 Tahun 2007, dimana luas lahan FTZ Karimun seluas 8.862,018 hektar dari total luas Pulau Karimun Besar sekitar 13.954,030 hektar. Dari luas sebanyak itu, 1.750 hektare diantaranya hutan lindung dan 4.025 hektar di kuasai PT CKP," ungkapnya.

Editor : Surya