Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ConocoPhilips Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Pemecatan terhadap Karyawan Tempatan
Oleh : Nursali
Sabtu | 16-05-2015 | 17:50 WIB
ConocoPhillips Matak-Base.jpg Honda-Batam
ConocoPhilips Matak Base. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Team Lead Media Relations ConocoPhilips Indonesia, Deddy Machdan, mengatakan secara tegas bahwa perusahaan minyak dan gas asal AS tersebut tidak melakukan pemecatan kepada karyawan tempatan asal Kecamtan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal ini dikatakannya untuk mempertegas isu yang berkembang di masyarakat Anambas seolah-olah ConocoPhilips dikabarkan telah mem-PHK 17 karyawan tempatan dari PT Supraco Indonesia yang merupakan subkonnya.

"Catet ya, Copi (ConocoPhilips, red) tidak melakukan pemecatan. Semoga makin jelas. Sudah berminggu-minggu isu ini bergulir, masih banyak yang belum paham bedanya pemecatan dengan kontrak habis," kata Deddy melalui pesan singkat WhatsApps sembari memberikan stiker emotikon senyum kepada BATAMTODAY.COM di Tarempa, Sabtu (16/5/2015) sore.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi pernyataan yang disampaikan Koordinator Nasional Destructif Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan. (Baca: ConocoPhillips Harus Evaluasi Pengelolaan SDM).

Dijelaskan, ConocoPhilips Indonesia tidak melakukan PHK kepada karyawan di Indonesia. Karena adanya potensi harga minyak dan gas yang rendah terus berlanjut, sejumlah tindakan yang diperlukan telah diambil untuk memastikan ConocoPhilips dapat mempertahankan bisnis dan operasinya dalam masa ini, khususnya di Indonesia.

ConocoPhilips saat ini sedang menelaah semua kegiatannya untuk memastikan semua berjalan se-efisien mungkin dengan tetap menjunjung tinggi budaya 'safety'. Kegiatan operasi akan dikurangi, sambil terus mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia.

"Hal ini akan berdampak pada beberapa proyek, beberapa akan diteruskan tapi banyak di antaranya akan dibatalkan, ditunda, akan segera berakhir atau telah selesai. Semua tindakan yang dilakukan ini sejalan dengan arahan dari SKK Migas agar menelaah kegiatan-kegiatan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat penurunan harga yang terjadi saat ini," terangnya.

Dia mempertegas, pekerja yang terkena dampak adalah yang karyawan yang bekerja sebagai kontraktor di wilayah kerja di Anambas, Jakarta dan Sumatera Selatan, akibat kontraknya telah berakhir atau pekerjaannya telah selesai. Keadaan yang ada di industri minyak dan gas adalah sebuah proyek dimulai dan sumber daya manusia dipekerjakan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

"Kemudian, di akhir proyek tersebut, kontrak kerjanya berakhir dan sumber daya manusianya kontraknya pun selesai, sehingga tersedia sumber daya yang dapat dipekerjakan dalam proyek perusahaan lain," katanya. (*)

Editor: Roelan