Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib 16 Karyawan PT Philips Batam yang Di-PHK belum Ada Kejelasan
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 15-05-2015 | 18:23 WIB
rdp philips batam.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat antara karyawan dengan manejemen PT Philips Batam di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Jumat (15/5/2015). (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan 16 karyawan PT Philips Batam yang belum terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manejemen atas dugaan pembentukan kepengurusan serikat buruh belum menemui titik terang. Belasan karyawan yang di-PHK tersebut tetap ditolak untuk bekerja kembali.

Kepala HRD PT Phillips Batam, Agustia Wahyuni, menjelaskan, PHK terhadap 90 karyawan tak ada hubungannya dengan pembentukan serikat pekerja yang sedang dibentuk.

"Dari 90 karyawan yang di-PHK, 74 orang sudah selesai dan menerima untuk di-PHK, sedangkan 16 orang yang masih belum terima," kata Agustia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Batam dan belasan karyawan yang menolak di-PHK, Jumat (15/5/2015) sore.

Ia mengatakan, bahwa pada Maret2015 produksi perusahaan terus mengalamai penurunan. Orderan jauh dibanding dari tahun 2014. Itulah alasan menejemen mengurangi karyawan.

"Kalau tidak mengurangi karyawan, perusahaan akan bangkrut. Dan ini bukan sama sekali karena adanya pembentukan serikat," terangnya.

Ia juga menjelaskan, 90 orang yang di-PHK tersebut terdiri dari karyawan kontrak dan permanen. Menurutnya, tidak mungkin mempekerjakan kembali karena banyak karyawan yang sudah terima atas PHK tersebut.

Namun hal tersebut dibantah oleh para buruh. Ketua PUK FSPMI PT Phillips, Muldi Danda, mengatakan, ada indikasi PHK tersebut karena adanya pembentukan serikat yang baru dibentuk. "Buruh yang sudah terima di-PHK itu karena mereka banyak yang kontrak. Sedangkan kami yang 16 ini adalah karyawan permanen. Dan anehnya itu adalah pengurus semua," terang Muldi.

Muldi juga membeberkan bahwa saat ini perusahaan masih menerima karyawan baru. Dia mengungkapkan, pada 28 Maret 2015 ia pernah didatangi oleh orang tidak dikenal di dormitori untuk mebicarakan serikat tersebut ketika dirinya baru dilantik.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa banyak ancaman kepada karyawan kontrak yang bergabung dalam serikat selama ini.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam dan juga sebagai pimpinan rapat, Udin P Sihaloho, meminta agar para buruh bisa menerima PHK tersebut. Menurutnya, secara undang-undang, perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat untuk PHK karyawan.

Namun, katanya, jika buruh tetap tidak mau menerima, ia sarankan agar segera rapat bersama dan hasilnya untuk disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja agar ada rekomendasi dari dinas yang menangani para pekerja tersebut.

"Kalau ada kecurigaan ada serikat pekerja dilarang, bisa tunjukkan apakah setelah keluar serikat itu dilarang atau tidak setelah ganti kepengurusan, karena setelah saya tanya ke manejemen mereka tidak anti kepada serikat," ujar Udin.

Kendati demikian, katanya, Komisi IV masih tetap membuka pintu kepada buruh jika ingin melakukan banding di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (*)

Editor: Roelan