Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Anggota FSPMI Buruh PT POE Dilarang Masuk Kerja
Oleh : Gabriel P. Sara
Jum'at | 08-05-2015 | 12:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh PT Pioneer Offshore indo Raya, atau biasa dikenal dengan PT POE, di Jalan Brigjen Katamso Pelabuhan Sagulung --yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), tidak diizikan bekerja dengan alasan yang jelas oleh manajemen perusahaan.

Pantauan di lapangan, puluhan buruh itu terlihat di depan pintu gerbang perusahaan menunggu kejelasan atau alasan terkait dilarangnya mereka bekerja, Jumat (8/5/2015)

Duan, salah satu pengurus PUK FSPMI PT POE, mengatakan, sebanyak 29 buruh yang tergabung dalam serikat itu dilarang masuk untuk bekerja oleh pihak perusahaan dengan alasan yang jelas. Saat masuk, ia bersama kawan-kawan lainnya terkejut saat ditahan oleh sekuriti yang berjaga di pintu masuk. Mereka dilarang masuk untuk bekerja.

"Saat masuk, dilarang sama sekuritinya. Sepertinya pihak perusahaan menolak masuk kerja karena adanya aksi mogok kerja baru-baru ini. Kalau semua pengurus dan anggota serikat dilarang masuk. Kami akan mogok sampai ada titik terangnya," ucap Duan di depan perusahaan.

Duan menyampaikan, penolakan masuk kerja ini tanpa ada penjelasan yang nyata dari pihak perusahaan. Mereka (buruh) menuding penolakan masuk kerja ulah dari pengecara perusahaannya. Apalagi, pengacaranya menyampaikan mereka buruh tak boleh masuk kerja karena melakukan aksi mogok pada tanggal 29 April lalu.

"Manajemen tak ada penjelasan. Permintaan kami ada kejalasan, kami disuruh tandatangani warning, sementara kami tak mogok. Perusahaan juga menyuruh kuasa hukumnya untuk menyelesaikan masalah ini, tapi dengan cara seperti ini. Ya malah tambah memperkeruh masalah. Sepertinya kuasa hukum itu bodong. Kami di bodoh-bodohi terus," bebernya

Terpisah, pengacara PT POE, Nur Wafiq, membantah terkait larangan buruh yang tergabung dalam serikat itu untuk masuk bekerja. Ia menjelaskan, larangan masuk itu, pihak perusahaan bertujuan untuk menyampaikan surat peringatan pertama bagi buruh yang bermasalah atau buruh yang melakukan aksi mogok kerja spontan beberapa waktu yang lalu.

"Bukan ditolak masuk kerja, tapi disuruh kumpul dulu jangan masuk, agar menyerahkan warnig pertama. 18 karyawan kena warning. 11 orang karena mogok kerja tanggal 29 April sampai 7 Mei 2015," ujarnya.

Dia membantah, pemberian surat peringatan pertama ini ada kaitan dengan pendirian serikat. Menurutnya, wajar saja pihak perusahaan memberikan surat peringatan bagi karyawannya yang bermasalah sesuai ketentuan Undang-Undang. Pihak manejemen menurutnya menyambut baik adanya serikat ini. "Tidak kaitan sama pendirian serikat pekerja. Kami mengakui serikat," katanya.

Editor: Dodo