Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Muatan Lokal Tak Bisa Sertifikasi karena Tak Ada Pergub
Oleh : Habibi
Kamis | 07-05-2015 | 15:25 WIB
maskur-tilawahyu1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guru-guru yang mengajar mata pelajaran muatan lokal hingga hari ini masih menanti payung hukum untuk mengurus sertifikasi mereka. Sementara, hingga masa jabatan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani hampir berakhir, payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut belum dibuatkan dan disahkan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu. Dia mengatakan banyak guru yang mengeluh terkait hal tersebut. Untuk itu, melalui Maskur yang mengaku mewakili guru-guru muatan lokal di Tanjungpinang menegaskan dan meminta kepada gubernur agar sebelum habis masa jabatan, menerbitkan pergub tentang guru-guru muatan lokal.

"Ini permintaan yang terakhir kalinya untuk gubernur, guru yang belajar muatan lokal tidak bisa ikut sertifikasi karena harus ada pergub, dan itu jumlahnya ratusan. Jadi kita minta kepada gubernur segera terbitkan," ujar Maskur saat ditemui di Asrama Haji Tanjungpinang, Kamis (7/5/2015).

Maskur mengatakan, penegasan tersebut adalah sebuah desakan untuk Gubernur agar segera menerbitkan Pergub untuk pada guru muatan lokal. Sehingga, mereka dapat melakukan sertifikasi untuk kualitas dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Jangan ngomong aja, tapi action," ujar Maskur.

Editor: Dodo