Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Philips Batam Bantah PHK Buruh karena Bentuk Serikat
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 07-05-2015 | 08:58 WIB
sidak-philipsss.jpg Honda-Batam
Sidak Komisi IV DPRD Batam ke PT Philips di Panbil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menejemen PT Philips Batam membantah bahwa PHK 90 buruh karena adanya pembentukan serikat pekerja di perusahaan yang berada di kawasan Industri Panbil tersebut.

Kepala HRD Philips, Agustia Wahyuni menjelaskan, PHK terhadap 90 buruh tersebut dikarenakan jumlah produksi sedang mengalami penurunan. Surat pemberitahuan PHK diberikan pada tanggal 7 April 2015.

"Sedangkan surat berdirinya serikat yang diterima oleh perusahaan pada tanggal 10 April 2015," kata Agustia saat anggota Komisi IV DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (6/5/2015),

Ia menjelaskan, perusahaan telah melakukan diskusi dengan pekerja sebanyak empat kali. Namun, diskusi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Disnaker Batam untuk upaya mediasi.

Menurutnya perusahaan di bidang elektronik tersebut, kata dia, telah menyelesaikan kewajiban terhadap 90 buruh tersebut, tapi hanya 73 orang saja yang mau menerima. Sedangkan 17 buruh yang merupakan pengurus serikat menolak kewajiban yang telah diberikan perusahaan.

"Mereka minta bekerja kembali di perusahaan, kalau kami menerima 17 orang itu, lalu bagaimana dengan yang 73 orang lagi?. Tentu mereka juga minta kerja lagi," katanya.

Sedangkan General Manager Philips Batam, Kenny Lee menjelaskan, penurunan produksi yang terjadi di Philips Batam, karena lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Menurutnya, perusahaan harus mencari solusi dalam menghadapi persoalan tersebut, yaitu dengan efisiensi pekerja. Kemudian, perusahaan melakukan PHK kepada 90 pekerja.

"Kalau produksi menurun, pekerja tidak kita PHK, Philips bisa goyang dan krisis," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari mengatakan sejak awal seharusnya perusahaan tetap menjalin komunikasi dengan pihak serikat pekerja, meskipun pembentukan mereka diberitahukan setelah proses pengurangan dimulai.
 
“Walaupun ada selisih satu hari antara PHK dan penyerahan surat bukti terdaftar PUK FSPMI ke Management, komunikasi tetap harus dilakukan. Tujuannya agar tidak ada dugaan negatif seperti sekarang ini,” kata Ricky.
 
Dirinya juga menekankan, perusahaan harus memperhatikan aturan perundang-undangan dalam menyeleksi kariawan yang akan di-PHK. Menurutnya, ada 3 pertimbangan yang harus diperhatikan, antara lain kompetensi, produktivitas dan lama kerja.
 
Ia juga menjelaskan akan menunggu proses mediasi tripartit yang telah diajukan pihak perusahaan kepada Disnaker kota Batam. Namun, kendati demikian ada kemungkinan akan ada mediasi yang dilakukan oleh pihaknya untuk membantu mendapatkan jalan keluar.
 
“Kita akan tunggu mediasi dari Disnaker. Tapi karena tugas kami adalah memastikan bahwa pengawasan investasinya berjalan, namun perlindungan tenaga kerjanya juga berjalan dengan baik, maka RDP mungkin bisa dilakukan. Ini sebenarnya pola mediasi yang dilakukan DPRD,” kata dia.
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P. Sihaloho menilai pengurangan buruh adalah hal wajar yang dilakukan oleh perusahaan jika terjadi penurunan permintaan pasar terhadap produk mereka.

Namun proses yang dilakukan perusahaan harus tetap berpatokan kepada UU yang berlaku di Indonesia.
 
“Kita mendukung investor menanamkan modal di Batam. Tapi ketika permintaan pasar kurang terhadap produk mereka, maka tentu harus melakukan pengurangan buruh. Tapi harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
 
Hasil dari sidak tersebut, Udin berkesimpulan bahwa perusahaan berniat menyelesaikan permasalahan dengan 17 buruh yang tidak diterima di PHK. Phillips juga bersedia melunasi semua kewajiban mereka.
 
“Sampai sekarang 17 buruh tersebut sudah tidak bekerja, tapi kewajiban mereka tetap dibayarkan perusahaan. Manajemen juga masih berniat menyelesaikan sesuai dengan UU, kita berharap cepat diselesaikan,” tutupnya.

Editor: Dodo