Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh di Bintan Dipecat Gara-gara Adu Argumen dengan Atasan
Oleh : Harjo
Selasa | 05-05-2015 | 10:27 WIB
phk_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga karena hanya sekedar adu argumen dengan atasannya, Aga Setiabudi, buruh PT Advanced Manufacturing Corporation (AMC) Bintan di Lobam dipecat oeh manajemen perusahaan tersebut.

Aga Setiabudi kepada BATAMTODAY.COM mengatakan perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal tersebut diduga hanya lantaran terjadi adu dengan salah satu supervisor di perusahaan yang bergerak di bidang perakitan elektronik itu.

"PHK dilakukan oleh pihak perusahaan kepadanya pada Kamis (30/4/2015) lalu secara sepihak. Begitu juga upah gaji yang dibayarkan oleh pihak perusahaan hanya dua bulan saja," ungkap Aga, Senin (4/5/2015).

Dia menilai pemecatan tersebut seperti sudah tidak ada lagi etika perusahaan, karena saat itu dalam keadaan kalut dan dipaksa untuk menandatangani surat pemecatan. Seharusnya, kata dia dalam melakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan mempertimbangkan terlebih dahulu kinerja loyalitas yang telah dilakukan.

"Kita tidak terima dengan pemecatan ini, karena terkesan mengada-ada, apalagi yang memecat adalah merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di perusahaan tersebut," imbuh Aga.

Mei Rosinta, HRD PT AMC saat dikonfirmasi membenarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya atas nama Aga Setiabudi. Terjadinya PHK karena pihak perusahaan menilai karyawan tersebut telah melakukan pengancaman terhadap atasannya.

"Kita sudah panggil karyawan tersebut dan dia mengakui, kalau telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap atasannya. Pemecatan tersebut sesuai dengan undang-undang ketenegakerjaan," ungkap Mei.

Sementara untuk permasalahan penyelesaian hak-hak karyawan, sampai saat ini masih dalam proses yang dilakukan oleh manajemen. 

"Kalau saat ini, masih skorsing dalam kerangka PHK. Makanya belum bicara masalah pesangon dan hak-hak lain karyawan," katanya.

Editor: Dodo