Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Komitmen Sahkan RUU Penjaminan Jadi UU Tahun ini
Oleh : Surya
Kamis | 30-04-2015 | 16:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR sebagai inisiator RUU Penjaminan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015, berkomitmen menggolkan RUU Penjaminan dengan target UU Penjaminan akan disahkan tahun ini.

Demikian disampaikan Ketua F-PG DPR RI Ade Komaruddin saat menerima jajaran pengurus Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dalam rangka audiensi RUU Penjaminan di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2015).

Dalam kesempatan itu, Ade Komarudin didampingi Sekretaris F-PG DPR Bambang Soesatyo, Wakil  Baleg DPR RI Firman Subagyo dan anggotanya Muhammad Bisbakhun. Sementara dari Asippindo langsung dihadiri ketua umumnya Diding S Anwar dan sejumlah pengurusnya.

Lebih lanjut Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengatakan bahwa fraksi Golkar menilai kemajuan ekonomi di Indonesia sebenarnya ditentukan UMKMK. Sebab, tenaga kerja yang terserap juga sebagian besar dari sektor ini.

“Terkait hal itu, Undang-undang Penjaminan dimaksudkan agar industri penjaminan memiliki level playing field yang seimbang dibandingkan dengan industri lain,” ujarnya.

Selain itu, industri penjaminan akan lebih optimal berperan meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan, mengingat tingkat inklusivitas keuangan Indonesia saat ini hanya sebesar 20%.

“Kegiatan penjaminan sangat potensial meningkatkan tingkat inklusivitas, literasi dan edukasi keuangan mengingat melalui kegiatan penjaminan maka masyarakat akan terbantu untuk meningkatkan akses keuangan, kredit dan berhubungan dengan lembaga-lembaga keuangan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Dikesempatan sama, Diding mengatakan bahwa UU Penjaminan dibutuhkan untuk memaksimalkan fungsi penjamin kredit di sektor MKMK, dan Asippindo memiliki kapasitas penjaminan hingga Rp 100 triliun.

Menurutnya, sebanyak 99% dari 57,54 juta pelaku usaha di Indonesia adalah pelaku UMKMK. Sayangnya dari jumlah yang mayoritas tersebut para pelaku UMKMK masih kesulitan mengakses permodalan, kendati secara feasible layak mendapatkan permodalan.

“Namun para pelaku UMKMK dinilai tidak bankable, sehingga sulit memenuhi persyaratan kredit karena perayaratan jaminan. Di sinilah peran Asippindo dibutuhkan,” ujar dia.

Diding juga menyatakan penjaminan sangat membantu mereka (pelaku UMKMK) yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif secara ekonomi (feasible), tapi belum layak kredit (not bankable) atau memiliki kendala dari sisi pemenuhan agunan.

“Pelaku UMKMK dinilai masih kalah bersaing dengan perusahaan besar dalam memperoleh kredit,” ujarnya seraya mengungkapkan bahwa pelaku UMKMK sejauh ini masih kalah bersaing dengan perusahaan besar dalam memperoleh kredit.

Sebagai asosiasi yang bergerak di bidang penjaminan, lanjut Diding, Asippindo terus menggaungkan sosialisasi dan pentingnya penjaminan. Definisi penjaminan secara umum adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

“Di sini Asippindo sebagai asosiasi perusahaan penjaminan memiliki karakter berupa keberpihakan kepada rakyat, mengedepankan kesejahteraan, dan turut mendukung penciptaan lapangan kerja,” katanya.

Dengan jumlah anggota yang terdiri dari 19 perusahaan dari BUMN, BUMD dan swasta, Asippindo optimis mampu membantu memenuhi penyaluran kredit di sektor UMKMK dengan cara penjaminan dengan kapasitas modal mencapai hingga Rp 100 triliun.

Terkait regulasi selama ini penjaminan di atur dalam berbagai aturan sebagai berikut: Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. PMK No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

PMK No. 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas PMK No. 222/PMK.010/2008. POJK No. 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Penjaminan POJK No. 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan POJK No. 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.

Sayangnya, menurut Diding, UU terkait penjaminan hingga saat ini belum ada. Padahal keberadaan UU dirasakan penting mengingat ranah penjaminan dibutuhkan oleh para pelaku UMKMK agar akses dan keterjangkauan program pemerintah yang berpihak pada rakyat lebih terjamin lagi.

“Dalam RUU juga diatur tentang kewenangan perusahaan penjaminan dimana penjaminan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penjaminan,” katanya seraya berahap DPR melalui inisiator Fraksi Partai Golkar bersama Asippindo yakin dengan hadirnya UU Penjaminan akan sangat membantu bagi UMKMK untuk memiliki usaha yang produktif dan layak.

Sementara 19 anggota Asippindo Penjamin Kredit UMKMK, masing-masing adalah Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT PKPI, PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Banten, PT UAF Jaminan Kredit, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida Papua, dan PT Jamkrida Jateng.

Editor: Surya