Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyaluran Air Bersih ke Kampung Tua Harus Berdasar Rekomendasi BP Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 30-04-2015 | 14:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Corporate Communication Manager ATB, Enriqo Moreno, menyatakan, pihaknya selama ini sudah melayani air bersih untuk Kampung Tua Tanjung Riau, Kampung Tua Tanjung Buntung, hingga Kampung Tua Kampung Jabi Tahap I.

Kampung tua tersebut menikmati aliran air ATB langsung ke rumah masing-masing dengan surat rekomendasi dari BP Batam dan bantuan pembangunan jaringan pipa dari pemerintah.

Pelayanan air bersih untuk kampung tua memang harus disikapi dengan hati-hati. Sebagai perusahaan pelayanan publik yang taat hukum, ATB harus memastikan bahwa pengajuan untuk penyambungan air bersih di kampung tua harus sesuai dengan ketentuan.

"Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk sambung baru di kampung tua adalah surat rekomendasi dari BP Batam yang diiringi dengan bantuan penyambungan pipa oleh pemerintah seperti yang dilakukan di Kampung Tua Tanjung Riau, maupun Kampung Tua Kampung Jabi tahap I. Penyambungan pipa tersebut harus dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh ATB maupun swadaya dari masyarakat," ujarnya, Kamis (30/4/2015).

Ia melanjutkan, bila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, ATB tidak dapat melakukan pemasangan sambung baru di kampung tua. Hal tersebut seperti yang terjadi di Kampung Jabi Tahap II. Meski telah mengantongi surat rekomendasi dari BP Batam, ATB tidak dapat melakukan penyambungan karena belum ada jaringan pipa yang dibangun pemerintah.

“Kampung Jabi tahap I jaringan pipanya dibangun oleh pemerintah, mengapa Kampung Jabi tahap II jaringan pipanya tidak dibangun? Sebenarnya masyarakat Kampung Jabi tahap II dapat langsung menikmati layanan air bersih meskipun tidak melengkapi ketentuan seperti yang disyaratkan, namun air bersih tidak langsung dinikmati di rumah masing-masing. Masyarakat tersebut dapat menikmati air bersih dari bulk meter atau air curah yang nantinya disediakan melalui kios air di areal terdekat dari masyarakat tersebut,"tuturnya.

Untuk mengakomodir keinginan masyarakat Kampung Jabi tahap II, Enriqo mengungkapkan, ATB sebenarnya sudah mencoba mengajukan beberapa kali permohonan amandemen konsesi yang disertai dengan draf kepada BP Batam sejak Desember 2014 lalu, namun hingga kini belum ada umpan balik dari BP Batam.

"ATB pernah berjanji akan melakukan sambung baru paling lambat April 2015 di Kampung Jabi Tahap II dengan syarat amandemen konsesi tersebut sudah disetujui oleh BP Batam. Saat itu kami berasumsi bahwa proses amandemen sudah selesai dilakukan sebelum April 2015, namun hingga kini belum ada amandemen apapun. Sementara bila amandemen belum dilakukan, proses yang lain terkait sambung baru di Kampung Jabi tahap II belum dapat dilakukan," bebernya.

Ia menjelaskan, ATB sebenarnya sangat ingin mengabulkan permohonan Kampung Jabi tahap II untuk mendapatkan air bersih seperti yang mereka harapkan. "Namun ketentuan dan persyaratan penyambungan baru tersebut harus lebih dulu dipenuhi. Kami sangat ingin memenuhi keinginan masyarakat, namun persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi dulu sebelumnya," pungkas Enriqo. 
 
Editor: Dodo
‎