Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Tuntutan Warga di 33 Titik Kampung Tua Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 30-04-2015 | 14:28 WIB
tritura-kampung-tua.jpg Honda-Batam
Tuntutan warga dalam legalisasi lahan kampung tua di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung tua menuntut tiga tuntutan pokok penting yang mereka sebut dengan Tritura Kampung Tua. Isi Tritura yang disampaikan pada Hari Marwah II, Kamis (30/4/2015) tersebut adalah :

1. Menuntut kepada BP Batam agar mengeluarkan 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP batam dan menyerahkan penyelesainya kepada Pemerintah Kota Batam

2. Menuntut agar legalitas dan sertifikasi 33 titik kampung tua sudah selesai paling lambat 6 bulan setelah hari marwah II kampung tua dilaksanakan.

3. Apabila kedua butir tuntutan terasebut diatas tidak dipenuhi maka masyarakat 33 titik kampung tua menuntut BP Batam di bubarkan.

Sementara itu isi Piagam kampung tua, yang sudah ditandatangani para pejabat terkait adalah :

1. Mendukung penuh percepatan legalitas 33 titik kampung tua di Kota Batam

2. Mendukung penuh dikeluarkanya 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kota Batam.

3. Menyetujui legalitats dan sertifikasi 33 titik di kampung tua selesai paling lambat 6 bulan setelah hari marwah kampung tua dilaksanakan.

4. Menyetujui luas masing-masing kampung tua mengacu pada pengukuran masyarakat bersama tim

5. Segala sesuatu yang belum tertuang dalam piagam kampung tua akan dibicarakan secara bersama dalam rangka mencari mufakat.
 
Editor: Dodo
‎