Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Piagam Diteken, Persoalan Kampung Tua di Batam Kelar dalam 6 Bulan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 30-04-2015 | 13:57 WIB
dahlan-teken-piagam.jpg Honda-Batam
Wali Kota Ahmad Dahlan meneken tuntutan warga kampung tua dalam peringatan Hari Marwah di Dataran Engku Putri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan legalitas kampung tua di Batam ditargetkan kelar dalam enam bulan ke depan. Hal ini dinyatakan setelah piagam kampung tua diteken oleh pejabat berwenang, menanggapi tuntutan warga kampung tua dalam peringatan hari marwah yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kamis (30/4/2015) siang.

Piagam kampung tua tersebut diteken oleh Syamsul Bahrum mewakili Gubernur Kepri, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Rudi selaku wakilnya, John Arizal mewakili Kepala BP Batam, Nuryanto selaku Ketua DPRD Batam, Ketua LAM Batam, Ketua RKWB, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, dalam sambutannya mengatakan orang kampung tua bukan tipe orang yang anarkis, karena itu ia meminta waktu kepada seluruh warga dalam penyelesaian persoalan kampung tua.

"Saya sebagai kepala daerah akan segera menyelesaikan bersama tokoh kampung tua, BP Batam dan juga Gubernur Kepri," janji Dahlan di depan ribuan warga kampung tua.

Ia juga mengatakan akan meminta kepada pemerintah pusat khususnya Menteri Keuangan agar semua kampung tua dibebas dari UWTO.

Dahlan menjelaskan, bahwa ada tujuh titik kampung tua yang sudah selesai verifikasi dan sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

Sementara itu, Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam, Machmur Ismail, meminta Pemerintah Kota Batam dan juga BP Batam untuk menuntaskan semua permasalahan kampung tua paling lambat selama 6 bulan.

Ia mengajak seluruh warga kampung tua untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Batam untuk menyelesaikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 6 bulan dimulai dari hari marwah yang kedua ini.

Para pejabat terkait yang hadir akhirnya sepakat untuk mau menandatangani piagam kampung tua yang menjadi tuntutan warga kampung tua.

Setelah piagam tersebut ditandatangani, para warga membubarkan diri dan aksi di kantor BP Batam tidak jadi dilaksanakan.

Inilah isi piagam kampung tua yang ditandatangani para pejabat terkait:

1. Mendukung penuh percepatan legalitas 33 titik kampung tua di Kota Batam

2. Mendukung penuh dikeluarkannya 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kota Batam.

3. Menyetujui legalitats dan sertifikasi 33 titik di kampung tua selesai paling lambat 6 bulan setelah hari marwah kampung tua dilaksanakan.

4. Menyetujui luas masing-masing kampung tua mengacu pada pengukuran masyarakat bersama tim.

5. Segala sesuatu yang belum tertuang dalam piagam kampung tua akan dibicarakan secara bersama dalam rangka mencari mufakat.
 
Editor: Dodo
‎