Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Taksi Kepung Kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-04-2015 | 10:37 WIB
taksi-ptun.jpg Honda-Batam
Ratusan taksi memadati sekitar Kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang jelang sidang putusan gugatan Taksi Blue Bird.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan mobil taksi se-kota Batam memadati area jalan kawasan perkantoran Pemerintah Kota Batam, Sekupang khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang pada Rabu (29/04/2015) sekitar 09.45 WIB.

Ratusan mobil taksi yang terparkir di pinggir jalan, maupun di depan kantor pemerintahan membuat jalan menjadi sempit meskipun puluhan anggota kepolisian Satlantas Polresta Barelang melakukan penjagaan.

"Terpaksa mereka parkir di pinggir jalan kanan dan kiri serta depan kantor dinas. Karena tidak ada lahan parkir yang memadai di PTUN Tanjungpinang. Tapi sudah ada beberapa anggota Satlantas yang sudah mengatur dan mejaga setiap sudut perkantoran," ujar Kapolsek Sekupang Rimsyahtono kepada BATAMTODAY.COM.

Kedatangan para supir taksi ini, untuk mengikuti jalannya sidang putusan gugatan Blue Bird terkait pembatasan jumlah armada dengan nomor perkara 6/G/2014/PTUN-TPI, dengan tergugat I Pemko Batam, tergugat intervensi I FPNT dan tergugat intervensi II FKPTPB (Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan dan Barelang). 

Dalam sidang putusan ini satu mobil Water Cenon disiagakan di depan gedung PTUN Tanjungpinang, tepat di samping kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam. Satu mobil ambulans dan satu unit mobil pemadam kebakaran juga turut disiagakan. 

"Satu unit water cenon, mobil ambulans Polresta Barelang dan mobil pemadam kebakaran dari BP Batam," ujar Rimsyah.

Aparat kepolisian gabungan Polresta Barelang, Brimob, TNI,  Polresta Baralang turut siaga dalam jalannya persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Ada 200 personil gabungan yang diturunkan, untuk mengawal jalannya persidangan," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pukul 10.37 WIB, persidangan belum kunjung digelar.

Editor: Dodo