Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Kepri Akui Kewalahan Atasi TV Kabel Ilegal
Oleh : Habibi
Selasa | 28-04-2015 | 17:43 WIB
azwardi_-_gaya.jpg Honda-Batam
Azwardi, Ketua KPID Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, Azwardi, mengakui masih banyak sekali lembaga penyiaran berbayar (LPB) atau akrab disebut TV Kabel ilegal. Hingga saat ini, kata Azwardi, LPB yang resmi mengantongi izin Kementrian Komunikasi dan Informatika masih sama seperti tahun 2013 yaitu sebanyak 16 LPB.

Untuk penertiban, dia mengatakan sudah dilakukan, namun tetap kewalahan karena begitu banyak alasan yang disebutkan oleh pengelola LPB yang diperbolehkan undang-undang. "Alasan mereka saat kita meminta untuk mengurus izin, sudah melakukan kerja sama dengan TV kabel yang telah mengantongi izin, dan itu diperbolehkan oleh undang-undang. Jadi, kita tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi pas kita tanya dengan pengelola TV kabel resmi, mereka mengiyakan bahwa TV kabel tersebut sudah masuk jaringan mereka," ujar Azwardi saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).

Azwardi mengaku telah banyak mengupayakan agar seluruh LPB yang ada di Kepri mengantongi izin penyiaran sendiri guna memberikan kemudahan untuk mereka. Namun hal itu terbantahkan karena telah berjaringan dengan LPB yang telah resmi.

"Memang kita akui masih banyak sekali, namun kita tidak bisa juga membantah apa yang diperbolehkan undang-undang. Tapi, ada juga yang setelah konsultasi sama kita, mereka mengurus izin," kata Azwardi.

Sebagai informasi, TV kabel yang resmi mengantongi izin di Karimun sebanyak tiga perusahaan, Natuna satu perusahaan, Anambas satu perusahaan, Tanjungpinang dua perusahaan, Bintan satu perusahaan dan terbanyak di Batam sebanyak 8 perusahaan.

"Sebenarnya ngurusnya tidak mahal. Mungkin para pengusaha ini menghindari pajak. Pajaknya memang tinggi. Tapi kita akan terus berupaya untuk bagaimana mereka mengurus izin pribadi," terang Azwardi. (*)

Editor: Roelan