Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Tipiring, Anak Punk Milih Dipenjara Ketimbang Didenda
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-07-2011 | 16:33 WIB
Divonis_Denda,_lima_anak_Pank_dan_gelandangan_Milih_Dihukum_penjara.JPG Honda-Batam

Divonis Hakim karena melakukan Tipiring, lima dari 7 anak punk dan gelandangan memilih dihukum penjara

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak lima dari tujuh anak punk serta anak-anak gelandangan memilih dikurung selama tujuh hari di penjara ketimbang membayar denda Rp50 ribu, atas dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yakni mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh mereka. Hal itu terungkap dalam sidang singkat tipring terhadap ketujuh anak punk dan gelandangan itu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 6 Juli 2011.

Dalam putusan Ketua Majelis Hakim Morgan SH di PN Tanjungpinang, menyatakan, ketujuh anak punk dan gelandangan, masing-masing Iv (18), Ra (17) Aj (18), Wd (18), Td (21) Ad (17) dan Sm (29) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan, mengganggu ketertiban umum, sebagaimana diatur Perda nomor 8 tahun 2005 Kota Tanjungpinang.

"Atas perbuatanya, masing-masing terdakwa sebagai mana namanya diatas divonis hukuman penjara 7 hari kurungan atau denda Rp50 ribu," ujar Morgan.

Atas putusan ini, ketujuh terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, Namun dua diantaranya masing-masing Sm dan Iv menyatakan akan membayar denda.

Sementara itu, saat ditanya mengapa mereka memilih hukuman kurungan, Ra mengaku kalau dirinya tidak memiliki uang untuk membayar denda. "Ngak punya uang, jadi nggak bisa bayar," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Wd yang mengaku dirinya tidak dapat membayar denda, karena tidak memiliki keluarga di Tanjungpinang, " Saya nggak punya uang, keluarga juga nggak ada di sini. Saya dari Batam, dan memang nginap di ruko itu, karena keluarga nggak ada,"ujar Wd.   

Sebelumnya, ketujuh anak punk dan gelandangan ini, diamankan Samapta Polreta Tanjungpinang dari sebuah ruko di komplek Bintan Center, karena melanggar ketertiban umum, dan sering melakukan kebisingan di sebuah ruko kosong di lokasi komplek Bintan Center Km 9.

Atas putusan tersebut, penyidik Samapta Polresta Tanjungpinang, langsung menyerahkan kelima anak punk dan gelandangan yang menerima hukuman penjara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk dilakukan eksekusi penjara pada kelima terpidana.