Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Daftar Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2015 | 12:27 WIB
ambulans.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ambulans.

BATAMTODAY.COM - Peristiwa kemacetan sering terjadi di tengah-tengah kota yang padat dengan penduduk dan kendaraan roda empat maupun roda dua. Tapi seringkali dari belakang kepadatan muncul raungan sirine nyaring dari beberapa unit voorijder yang membawa rombongan berplat merah.

Walhasil kondisi ini sering jadi pro dan kontra dari banyak pihak masyarakat yang memiliki beberapa opini mereka sendiri-sendiri. Tentang apakah lapisan masyarakat yang demikian cukup pantas untuk mendapat prioritas menembus kemacetan maupun lampu merah seperti itu.

Namun, dari laman Divisi Humas Mabes Polri memberikan jawaban yang cukup jelas tentang siapa saja yang berhak untuk diberikan prioritas dalam menggunakan jalan raya, sehingga bisa mendahului serta melakukan 'bypass' beberapa aturan perlalu-lintasan.

Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Otosia.com