Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Jabatan PPK dan PPS Dibatasi Dua Periode Pemilu
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2015 | 10:10 WIB
rekap suara pps batam.jpg Honda-Batam
Rekapitulasi suara di salah satu PPS di Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Surakarta - Masa jabatan anggota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibatasi selama dua periode penyelenggaraan pemilu. Pembatasan itu dilakukan untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama dan sulit untuk beradaptasi terhadap norma dan peraturan yang baru.

"Yang dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014," kata Juri Ardianto, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam acara bimbingan teknis di Surakarta, seperti yang dikutip dari laman KPU.

Dia mencontohkan, seseorang pada 2005 menjadi penyelenggara pilkada, 2006 menjadi PPK pemilihan gubernur, 2009 jadi PPK pemilihan legislatif serta pemilihan Presiden. "Empat kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK, walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, ini sudah berprinsip dua periode," jelas mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta ini.

Dia menjelaskan, pembatasan itu untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama dan sulit untuk beradaptasi terhadap norma dan peraturan yang baru. "Orang-orang seperti ini mempunyai sindroma masa lalu, menganggap pemilu tidak berubah dari dulu. Sehingga mereka nggak mau untuk belajar. Akibatnya secara administratif banyak masalah yang dilakukan oleh mereka," terang Juri.

Pembatasan masa jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut dimaksudkan untuk mengkombinasikan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan orang-orang yang mempunyai integritas, latar belakang yang baik, dan kemampuan yang memadai.

"Jadi, ini prinsipnya untuk mengkombinasikan antara orang-orang yang sudah pengalaman tapi tidak terlalu lama dengan orang-orang yang punya integritas, punya latar belakang, dan kemampuan yang memadai," jelas Jufri. (*)

Editor: Roelan