Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Wajib Ringankan IMB untuk Sukseskan Program Sejuta Rumah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-04-2015 | 12:52 WIB
ilustrasi rumah bersubsidi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan mempercepat pencanangan program sejuta rumah. Karena itu, guna menyukseskan program tersebut pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan merevisi beberapa peraturan.

Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pasal 23 ayat (1) dengan mengusulkan perubahan kata "dapat" menjadi "wajib". "Dengan demikian, maka bunyinya menjadi ‘Bupati/wali kota wajib memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasar kriteria bangunan sosial budaya dan bangunan fungsi sosial hunian bagi MBR'," terang Syarif Burhanuddin, Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, seperti dikutip dari rumah.com.

Selain mengusulkan perubahan pada beberapa regulasi, Syarif juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi. "Pemerintah tetap akan melakukan intervensi terhadap kebijakan untuk menjamin program satu juta rumah dapat terlaksana," ucap Syarif.

Intervensi kebijakan itu meliputi, pemberian bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, penurunan uang muka minimal 1 persen dari semula 5 persen. "Intervensi terhadap besaran dan bantuan uang muka sudah berlaku sejak bulan Maret, tetapi pencanangannya akan dilakukan pada bulan April," tuturnya.

Kementerian PUPR akan mempercepat pelaksanaan pencanangan program sejuta rumah untuk masyarakat. Pencanangan yang sedianya dilaksanakan 30 April 2015 dimajukan menjadi tanggal 29 April 2015 di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah.

"Jumlah rumah yang siap di-groundbreaking pada tanggal 29 April sebanyak 103.135 unit yang merupakan bagian dari 331.693 unit rumah pada tahap pertama," jelas Syarif. (*)

Sumber: rumah.com