Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ConocoPhillips Tak Bisa Kabulkan Permohonan Wabup Anambas
Oleh : Nursali
Kamis | 23-04-2015 | 19:52 WIB
Field External Manager ConocoPhilips, Ary Dwipermana (Kanan).JPG Honda-Batam
Field External Manager ConocoPhillips, Ary Dwipermana (kanan). (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pihak ConocoPhillips tak bisa mengabulkan permohonan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, untuk tidak mengakhiri kontrak kerja 17 karyawan PT Supraco Indonesia. Perusahaan migas itu beralasan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pihak ConocoPhillips beralasan tindakan itu untuk optimisasi (penghematan) sebagai dampak penurunan harga minyak dunia.

"Dari manejemen ConocoPhilips meminta kepada kami untuk melakukan optimisasi di segala bidang," kata Ary Dwipermana, Field External Manager ConocoPhilips, saat pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Disnakertrans Provinsi Kepri, karyawan Matak Base Kecamatan Palmatak, DPRD Provinsi Kepri, pihak perusahaan dan Pemprov Kepri, di aula kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (23/4/2015) sore.

Menurutnya, upaya sistematis untuk memilih element terbaik merupakan dampak dari penurunan harga minyak dunia yang cukup signifikan. Sehingga pihak perusahaan harus mengurangi jumlah tenaga kerja untuk mengurangi biaya yang terlalu tinggi (high cost) yang bisa menybabkan perusahaan pengebor migas itu bangkrut.

Ia menegaskan, kontrak kerja yang tidak diperpanjang ini tidak hanya terjadi di Anambas, tetapi juga di beberapa daerah seperti Jakarta, dan Sumatra Barat. Sementara di Anambas, katanya, sebanyak 17 orang karyawan PT Supraco Indonesia yang di bawah naungan ConocoPhilips tidak akan diperpanjang lagi kontraknya, di Jakarta hanya empat karyawan, serta pengurangan yang cukup signifikan sebanyak 240 orang dilakukan di Sumatera Barat.

"Sampai saat ini kami masih evaluasi dan mencari alternatif lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, rela memohon kepada perusahaan migsa itu agar kontrak kerja 17 karyawan itu tetap diperpanjang. Haris juga menekankan, menangani permasalahan karyawan tersebut tidak perlu menggunakan UU, tetapi dengan pendekatan hati nurani. (Baca: Wabup Anambas Minta Kontrak Kerja 17 Karyawan PT Supraco Diperpanjang).

"Kalau saya harus bermohon, saya siap untuk memohon untuk masyarakat Anambas," terang Haris.

"Saya mohon perusahaan tidak mengakhiri kontrak para karyawan ini," Haris memohon. (*)

Editor: Roelan