Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wabup Anambas Minta Kontrak Kerja 17 Karyawan PT Supraco Diperpanjang
Oleh : Nursali
Kamis | 23-04-2015 | 18:50 WIB
abdul haris, wabup anambas.jpg Honda-Batam
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, saat memimpin pembahasan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, meminta agar kontrak kerja 17 orang warga Anambas yang menjadi karyawan di PT Supraco Indonesia tetap diperpanjang dan tidak diakhiri pada 30 April 2015. Haris juga meminta, dalam membahas kontrak kerja karyawan ini tidak perlu menggunakan undang-undang, melainkan hati nurani.

Menurut Haris, jika pembahasan tersebut merujuk pada undang-undang yang berlaku, maka akan mencederai hati masyarakat Anambas yang telah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan migas tersebut.

"Tujuan kita berkumpul di sini untuk mencari solusi terbaik. Kita bukan bicara undang-undang, kita bicara hati, sosial, dan kemanusiaan," kata Haris, saat membuka pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Disnakertrans Provinsi Kepri, karyawan Matak Base Kecamatan Palmatak, DPRD Provinsi Kepri, pihak perusahaan dan Pemprov Kepri, di aula kantor Bupati Anambas, Kamis (23/4/2015) sore.

Menurutnya, dengan cara seperti itu akan menghasilkan solusi terbaik bagi para pekerja dan perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas selama 40 tahun lebih.

Bahkan, sebut Haris, jika dibutuhkan permohonan dari kepala daerah kepada pihak perusahaan untuk tidak menghentikan kontrak kerja ke-17 karyawan perusahaan tersebut, maka sebagai wakil kepala daerah dia mengaku sanggup memohon kepada perusahaan.

"Kalau saya harus bermohon, saya siap untuk memohon untuk masyarakat Anambas," terang Haris.

"Saya mohon perusahaan tidak mengakhiri kontrak para karyawan ini," Haris memohon.

Menurutnya, pengabdian karyawan asal daerah setempat telah berkontribusi mensejahterakan perusahaan migas yang beroperasi di bawah naungan perusahaan induk yakni ConocoPhilips itu.

"Masa untuk hal yang sederhana seperti ini perusahaan tega menghentikan kontrak mereka (karyawan, red)," kata Haris. (*)

Editor: Roelan