Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember 2015

Empat PKPU Sudah Disahkan, KPU Batam Masih Perlu Koordinasi dengan Provinsi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-04-2015 | 18:02 WIB
Agus Setiawan, Ketua KPU Batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Agus Setiawan, Ketua KPU Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam -  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) belum sepenuhnya rampung. Dari 10 rancangan peraturan, hanya empat PKPU yang sudah disahkan.

"Sudah ada empat aturan teknis petunjuk pelaksanana pilkada serentak. Sisanya, enam peraturan masih dibahas di Pusat," ujar Agus Setiawan, Ketua KPU Kota Batam, Rabu (22/4/2015).

Keempat peraturan tersebut di antaranya PKPU Nomor 1/2015 tentang Informasi Publik, PKPU Nomor 2  tentang Tahapan Pilkada, PKPU Nomor 3 tentang Tata Kerja Anggota KPU, PPK, maupun PPS, dan PKPU Nomor 4 tentang Pemutahiran Data Pemilih.

"Ada perubahan tapi tidak signifikan. Kita juga masih mempelajarinya," ujar Agus.

Dia menjelaskan, perubahan PKPU sebelumnya terjadi pada jadwal pencalonan dan penambahan item. Berdasarkan PKPU yang lama, proses pendaftaran calon pada 22-26 Juli. Sementa PKPU yang sudah disahkan, proses pendaftaran menjadi 26-28 Juli. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015.

"Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015, penetapan pasangan calon 24 Agustus 2015, pemungutan suara serentak 9 Desember 2015. Tidak ada perubahan yang signifikan, hanya beberapa saja," jelasnya.

Sementara PKPU Nomor 3 tentang Tata Kerja KPU, PPK dan PPS, mengalami perubahan dalam merekrut anggota. Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 ayat "k", dinyatakan calon anggota PPK dan PPS dilarang menjabat sebanyak dua priode.

"Tapi, penjabaran menjabat dua priode itu terhitung dia menjadi PPK maupun PPS dari pilpres dan pileg. Dua priode ini yang kita masih bingung," ujarnya.

Untuk itu pihaknya KPU Batam masih berkordinasi dengan KPU Provinsi Kepri untuk peraturan PKPU  yang masih mengganjal atau masih belum dimengerti. "Biasanya kita, ada rapat mendadak tentang aturan main PKPU ini," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan