Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegasan BLH Kota Tanjungpinang

Pengelola Hotel Bali Lakukan Penimbunan Ilegal
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 19:05 WIB
Penimbunan_Laut_dan_Bakau_yang_dilakukan_Pengusaha_Hotel_Bali_hingga_membuat_warga_perumahaan_Taman_Sari_Sejang_Resah_akan_banjir.JPG Honda-Batam

Penimbunan Laut dan Bakau yang dilakukan Pengusaha Hotel Bali hingga membuat warga perumahaan Taman Sari Sejang Resah akan banjir. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang menyatakan  penimbunan hutan mangrove (bakau, red.) yang dilakukan pihak pengusaha Hotel Bali, sekarang Sun Rise Hotel, adalah ilegal. Untuk menghentikan pelaksanaan penimbunan tersebut, pihak BLH Tanjungpinang akan meminta dan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penghentian atas penimbunan hutan mangrove itu.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penegakan Hukum BLH Kota Tanjungpinang Said Husen, pada batamtoday saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 Juli 2011.

"Penimbunanya itu ilegal, nanti akan kami minta dan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penghentian," kata Said Husen.

Berdasarkan data di BLH, tambah Said Husen, memang ada permohonan rekomendasi pelaksanaan penimbunan yang diajukan pihak Sun Rise Hotel atau Hotel Bali. Namun sampai saat ini, tim teknis dari BLH sendiri belum memberikan rekomendasi karena belum turun ke lokasi yang akan ditimbun.

"Memang sebagian lokasi ada yang bisa ditimbun, tetapai hal itu harus kita survei dan lakukan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta peruntukan dan sarana lingkungan pendukung di lokasi yang akan ditimbun, baru BLH dapat merekomendasi," ujarnya.

Tetapi, Said menegaskan untuk penimbunan mangrove dan laut yang dilakukan pihak pengusaha Hotel Bali, hingga saat ini pihak BLH tidak pernah merekomendasi atau mengizinkan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, demi mengembangkan dan memperluas sarana rekreasinya dengan membuat taman permainan baru berupa Water Boom, berhektar-hektar tanaman bakau ditimbun pengusaha Hotel Bali.

Hingga akibat penimbunan ini, sebanyak 79 Kepala Keluarga (KK) masyarakat di Perumahan Taman Sari RT I/RW IV, Kelurahan Sei Jang mengaku resah dan was-was, akan terkena banjir sebagai dampak atas penimbunan  lahan bakau yang dilakukan pihak pengembang Sun Rise Hotel (Hotel Bali, red.) yang lokasinya juga berada di dekat hunian warga.