Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkotika

Satpam Bank Riau Bantah Keterangan Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 18:47 WIB
Tersangka_Narkoba_diphoto_Keuraga_Mencak-mencak.JPG Honda-Batam

Satpam Bank Riau, Darmon Lisa Bin Hasan Fidras (29) duduk sebagai terdakwa karena menjual narkotika jenis Sabu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Didakwa pasal berlapis, seorang satpam Bank Riau bernama Darmon Lisa bin Hasan Fidras (29) terdakwa narkotika jenis sabu membantah keterangan polisi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya, dengan mengatakan kalau dirinya dijebak oleh polisi. Hal itu dikatakan terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Saputro SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 5 Juli 2011.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Herlambang Saputro SH, Darmon Lisa didakwa pasal 112 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dalam dakwaan primer, dan dakwaan kedua melanggar pasal 127 ayat 1 ke satu UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Dalam sidang yang dipimpin Jariat Simarmata SH,MH ini, JPU menghadirkan empat saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saksi mengatakan kalau pihaknya melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah memperoleh informasi akan ada pelaksanaan transaksi narkotika jenis sabu di lantai III hotel Sangrilla jalan Gudang Minyak Tanjungpinang, sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa, 1 Maret 2011 lalu.

"Saat kami melakukan penangkapan, terdakwa sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu-sabu-nya di tong sampah hotel," kata Devi Heksanova dan Welly Saputra yang dibenarkan dua rekannya yang lain.

Namun terdakwa mengaku dirinya tidak melarikan diri dan tidak membuang barang bukti sabu tersebut, Justru dirinya mengaku dijebak, atas seseorang bernama Tony yang merupakan kaki tangan polisi, untuk melakukan transaksi dengan pura-pura membeli narkotika jenis sabu pada terdakwa.

"Saya tidak ada lari, saya hanya dijebak," jawab terdakwa.

Dalam dakwan JPU, terdakwa Darmon Lisa ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada salah seseorang kaki tangan polisi, bernama Tony di lantai III Hotel Sangrilla. Dalam transaksi tersebut, terdakwa menjual 1 paket narkotika jenis sabu seharaga Rp500 ribu, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.