Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Urus SITU dan SIUP Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Habibi
Sabtu | 18-04-2015 | 15:47 WIB
tengku_dahlan_-_ke_bp2t_tpi.jpg Honda-Batam
Tengku Dahlan, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai April 2015, pengurusan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Tanjungpinang harus melampirkan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"BPJS itu kan program nasional. Jadi untuk menujang itu, semua instansi harus mendukung termasuk BP2T. Makanya, jika ada mau mengurus surat izin, diwajibkan melampirkan kepesertaan BPJS-nya," kata Tengku Dahlan, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Dahlan menegaskan, kewajiban melampirkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi warga yang baru memulai usaha, meskipun belum memiliki karyawan. "Kalau belum punya karyawan, yaa yang memiliki usaha itulah yang didaftarkan," terang Dahlan.

Jika kemudian ada penambahan karyawan, imbuh Dahlan, pengusaha bisa melaporkan karwayannya untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi dalam surat izin itu masih belum terhitung lengkap jika memang belum melampirkan bukti ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tak dilampirkan, maka kita tolak," ujar Dahlan.

Kendati demikian, warga tak perlu repot-repot mengurus ke kantor BPJS karena di kantor BP2T sudah disiapkan outlet BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah pengurusan.

"Di kantor sudah ada (outlet BPJS), jadi tidak perlu bolak-balik. Petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor BP2T bertugas mensosialisasikan tentang produknya sekaligus calon peserta bisa langsung mendaftar," terang mantan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang tersebut. (*)

Editor: Roelan