Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Tiga Tersangka Mengaku Tidak Terlibat
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 17:11 WIB
Rekonstruksi-lagi.gif Honda-Batam

Salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh menjalani rekonstruksi di Perumahan Anggrek Mas 3 beberapa waktu lalu. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Widodo, Supriyanto dan Andreas tiga dari tujuh sekuriti PT Zito Sasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, istri dari Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon hingga kini masih belum mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan sadis itu.

Demikian diungkapkan Juhrin Pasaribu, pengacara yang telah ditunjuk Polda Kepri mendampingi para tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh kepada batamtoday di Polsek Lubuk Baja, Selasa, 5 Juli 2011.

"Tiga tersangka sampai saat ini masih belum mengakui secara penuh keterlibatan mereka dalam kasus itu, pengakuan ketiga tersangka ini masih separuh-separuh dan masih belum jelas," ujar Juhrin.

Juhrin menambahkan, sekuriti lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka Nurdin, Andreas, Syahrul dan Bahrudin sudah mengakui keterlibatan meraka dan menjelaskan tugas mereka kepada penyidik ketika memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrim Polda Kepri.

"Empar tersangka lain sudah mengakui perbuatan mereka, dalam pelaksanaan BAP kepada penyidik saya selalu mendampingi mereka, termasuk tersangka Ujang dan Rosma," terang Juhrin.

Terakhir, lanjut Juhrin, pada pemeriksaan hari senin, 4 Juli 2011 dirinya masih mendampingi pemeriksaan terhadap para tersangka itu satu per satu, bahkan hingga dini hari. 

Ketika batamtoday menanyakan apakah Elmansyah, pemilik perusahaan penyalur sekuriti yang menaungi tujuh tersangka itu telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Juhrin mengatakan dirinya masih belum mengetahui tentang itu karena belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.

"Kalau pemanggilan untuk bapak Elmansyah saya belum mengetahui itu, belum ada pemberitahuan dari Penyidik Polda," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Juhrin Pasaribu ditunjuk oleh Polda Kepri untuk mendampingi ketujuh tersangka dari oknum sekuriti. Namun menurutnya dua sekuriti masih berstatus sebagai saksi.