Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Sidak Disperindag Kota Batam

Minimarket di Batuaji dan Batam Kota Tak Lagi Jual Mikol
Oleh : Ahmad Romadi
Kamis | 16-04-2015 | 15:16 WIB
sidak mikol.JPG Honda-Batam
Kepala Disperindag-ESDM Kota Batam saat sidak ke minimarket di Batuaji dan Batam Kota. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam menggelar inpeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket di dua kecamatan. Sidak ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Menperindag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang minuman berakohol (mikol) dijual di minimarket.

Kecamatan tersebut yakni Batam Kota dan Batuaji. Dari tujuh minimarket yang didatangi, tak satu pun yang memajangkan mikol di rak dagangannya. "Alhamdulillah, imbauan yang kita berikan kemarin sangat efektif. Tidak ada satu pun yang menjual mikol," kata M Zein, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag dan ESDM Kota Batam, Kamis (16/4/2015) siang.

Ia mengatakan, pihak distributor yang tergabung dalam Asosiasi Distributor Minuman Alkohol (Adma) Golongan A juga sudah menarik seluruh mikol yang diedarkan di minimarket-minimarket. "Memang, ada satu minimarket yang mikolnya belum diambil di wilayah Batam Kota, tapi sudah tidak dipajang lagi, kok. Tinggal nunggu distributornya narik saja," katanya.

Selain itu ia juga mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan minimarket yang membandel. Hanya saja apabila nantinya ditemukan, akan diberikan teguran. Kalau tidak diindahkan, maka izin usaha akan dicabut.

Menurutnya, imbauan yang disampaikan kepada Adma sebelumnya sudah dilakukan dengan baik. (*)

Editor: Roelan