Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Kembalian Diganti Permen, Pengusaha Bisa Didenda Rp5 Miliar
Oleh : Habibi
Rabu | 15-04-2015 | 16:45 WIB
erdhawati, ketua bpsk tpi.jpg Honda-Batam
Erdhawati, Ketua BPSK Disperindag Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut sebagai peringatan bagi para pengusaha swalayan ataupun pelaku usaha lain yang sering menggunakan permen sebagai alat pengganti uang kembalian pecahan kecil. "Jika diberikan kembalian secara langsung tanpa ada permintaan, konsumen berhak menolak. Apabila konsumen merasa dirugikan, tentu bisa mengadukan ke BPSK," kata Erdhawati, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Tanjungpinang.

Erdhawati mengatakan, selama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, boleh diadukan. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Kendati demikian, Erdha mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait ketidakpuasan pelanggan karena pengembalian dengan menggunakan permen. Dia pun mengatakan, notabene transaksi yang terjadi di swalayan selalu mengedepankan pernawaran terlebih dahulu kepada konsumen.

Namun dia juga mengaku, sampai saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko yang menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian. Umumnya para pedagang beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.

"Tapi ya kami bekerja sesuai dengan laporan yang ada. Jadi, jika memang tidak ada laporan, ya tidak kami proses. Sebagai catatan, jika sudah ada kesepakatan antarkedua pihak tentang pengembalian dengan permen, itu dihalalkan. Namun jika tanpa kesepakatan, maka hal itu tidak diperbolehkan dan bisa kami proses jika ada laporan," terang Erdhawati.

Tetapi, sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadukan kasus terkait uang kembalian diganti dengan permen tersebut ke pihaknya. Padahal, kata dia, UU Nomor 8 Tahun 1999 tersebut telah disosialisasikan ke masyarakat.

"Kami belum tahu masyarakat memang tidak tahu dengan adanya undang-undang tersebut atau memang enggan melapor. Padahal dalam setiap kesempatan dan di lapangan kami telah sering mensosialisasikan akan hal ini kepada para pengusaha dan pelaku usaha agar tidak melakukan hal tersebut," tuturnya. (*)

Editor: Roelan