Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk Golkar dan PPP

DPR Usul Parpol yang Ikut Pileg 2014 Bisa Ikut Pilkada
Oleh : Surya
Selasa | 14-04-2015 | 09:00 WIB
rambe-kamarulzaman.gif Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Komisi II DPR Kamarulzaman mengusulkan parpol pengusung dalam Pilkada serentak 2015, adalah semua Parpol yang mengikuti Pileg dan Pilpres 2014. Usulan itu berkaitan dengan semakin dekatnya waktu Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Jika parpol yang bersengketa belum juga inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, saya usulkan kita ambil jalan tengah, Partai Golkar dan PPP tetap bisa mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015 mendatang," ujar Rambe dalam Dialog Pilar Negara bersama Peneliti LIPI, Siti Zuhro di MPR RI Jakarta Senin (13/4/2015).

Menurut Rambe, usulannya itu akan disampaikan di Komisi II DPR, untuk dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal Pilkada serentak gelombang I berlangsung pada 9 Desember 2015. Sedangkan tahapan proses pendaftaran calon-calon kepala daerah oleh parpol pengusung mulai 26-28 Juli 2015. Dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) dalam menentukan partai pengusung kebijakan PKPU jangan membuat masalah krusial.

"Mudah-mudahan parpol-parpol yang sedang bersengketa sudah mempunyai inkracht sebelum tanggal 26 Juli itu. Kalau belum  kita kembali kepada Semua parpol yang ikut Pileg dan Pilpres 2014. Partai Golkar tentu dibawah Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. Begitu juga PPP dibawah pimpinan Suryadharma Ali dan Sekjen Romi Romahurmuziy," ungkapnya.

Jadi, kata Rambe lagi, khusus parpol yang bersengketa akan diajukan di Komisi II dengan Peraturan KPU.

"Komisi II telah  bersepakat  jangan ada pikiran dan upaya untuk meniadakan salah satu parpol tidak ikut dalam Pilkada serentak 2015 ini," ujarnya.

Pendaftaran
Rambe Kamarulzaman menegaskan, jika Pilkada serentak akan dimulai pada 9 Desember 2015 mendatang. Untuk pendaftaran calon kepala daerah baik yang diusung oleh parpol maupun gabungan parpol, serta calon independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka pada tanggal 26, 27, dan 28 Juli, setelah Hari Raya Idul Fitru 1436 H.

Diungkapkan Rambe, penjadwalan Pilkada serentak sudah disepakati untuk tanggal 9 Desember 2015. Sebanyak 269 Pilkada akan digelar serentak, dan pada Agustus mulai pemeriksaan pemberkasan dari masalah ijazah, daftar kekayaan, dan administrasi lainnya.

“Sedangkan Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masuk sebagai aturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Editor: Surya