Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-PHK karena Bentuk Serikat Pekerja, Puluhan Buruh PT Philps Mengadu ke DPRD Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 13-04-2015 | 20:09 WIB
rdp_buruh_pt_philips.jpg Honda-Batam
Dialog antara Komisi IV DPRD Batam dan para buruh PT Philips Industries Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Philips Industries Batam yang terletak di kawasan Panbil Industri, Mukakuning, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 58 buruhnya. Disebut, PHK yang dinilai sepihak itu terjadi akibat puluhan buruh tersebut membentuk serikat pekerja di dalam perusahaan. Para buruh ini pun mengadu ke DPRD Batam.

"Kawan-kawan ini di-PHK sepihak oleh PT Philips gara-gara mendirikan serikat pekerja. Mereka bergabung dengan FSPMI," kata Yoni Mulyo Widodo, Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Batam, di Kantor DPRD Batam, Senin (13/4/2015) siang.

Dikatakan Yoni, PHK itu terjadi pada Jumat (10/4/2015), satu hari setelah para buruh mendaftarkan serikat pekerja ke pihak manajemen PT Philips. Serikat pekerja dan nama-nama pengurus yang didaftarkan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rabu (8/4/2015) lalu.

"Setelah didaftarkan Kamis, besoknya satu per satu yang gabung dengan serikat pekerja dipanggil dan di-PHK. Alasannya sangat klasik, efisiensi tanpa ada penjelasan terlebih dahulu," jelas Yoni.

Puluhan buruh yang merasa haknya terzalimi itu mengadu kepada anggota Komisi IV DPRD Batam. Menurut para buruh, selain PHK sepihak PT Philips juga telah melakukan penahanan berbagai harta benda milik para buruh seperti sepeda motor, dan berbagai barang lainnya di dalam tas, yang saat itu disimpan di dalam loker perusahaan.

Bahkan, kata Muldidanda, salah satu buruh, mereka menolak menandatangani surat PHK yang disodorkan pihak perusahaan pada Jumat lalu. Akibatnya, mereka diusir dari perusahaan dan tidak diperbolehkan lagi untuk kembali, bahkan untuk mengambil barang-barang mereka yang tinggal diperusahaan.

"Kami diperlakukan bak teroris akibat tak mau teken surat PHK. Barang di dalam loker dan beberapa sepeda motor masih tertahan di perusahaan," jelas pria yang harusnya menjadi Ketua PUK jika tak di-PHK PT Philips.

Anehnya lagi, kata dia, setelah serikat pekerja didaftarkan, PT Philiips langsung gencar mensosialisasikan keberadaan bipartit. Padahal, sambungnya, selama ini berbagai keluhan buruh yang ada diperusahaan itu tak pernah bisa ditangani karena bipartit sama sekali tak ada.

"Bipartit muncul setelah kami bentuk serikat. PT Philips terndikasi melakukan pemberangusan serikat kerja," jelasnya.

Puluhan buruh yang mendatangi DPRD Batam akhirnya diterima untuk berdialog dengan Komisi IV. Pertemuan pun diadakan di ruang serbaguna gedung DPRD Batam.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakary, menyampaikan dari penjelasan para buruh, ia menilai telah terjadi pemberangusan serikat, intimidasi dan pidana. Hal ini, kata dia, akan ditindak lanjuti Komisi IV dengan mengundang Disnaker Batam dan PT Philips.

"Kalau tak ada pemberitahuan, artinya PHK sepihak. Disnaker dan PT Philips akan kita panggil untuk RDP selanjutnya," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan