Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Minta Peraturan Pemerintah Tentang Mikol Dicabut
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 13-04-2015 | 11:11 WIB
miras.jpg Honda-Batam
Papan imbauan tenang saat UN di SMA Negeri 4 Batam.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengusaha di Karimun meminta kepada Pemerintah melalui anggota DPD RI agar memberikan perlakukan khusus kepada Provinsi  Kepulauan Riau tentang kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kita tahu, Kepulauan Riau merupakan objek wisata. Kunjungan wisman di Kepri merupakan salah satu penyumbang PAD bagi daerah, dan masalah minuman bir juga merupakan salah satu daya tarik yang merupakan kebutuhan gaya hidup bagi mereka," ujar Saptono. salah satu pengusaha saat sosialisasi 4 pilar kebangsaan, Sabtu (11/4/2015) di Hotel Aston Kabupaten Karimun.

Dikatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 dapat mengancam pelaku usaha di Karimun.

"Kepri dan Karimun khususnya akan berdampak dengan permendag ini. Sebab para pelaku usaha akan menjerit, kita mengharapkan agar Pemerintah Pusat dapat memberlakukan beberapa kebijakan, perlakukan khusus di berbagai daerah. Kami juga sudah mendengar untuk daerah Bali, Permendag ini tidak diberlakukan. Kita mengharapkan perlakukan yang sama di lakukan di Kepri ini," katanya.

Menanggapi itu, Senator DPD RI Dapil Kepri, Haripinto Tanuwidjaja menjelaskan bahwa permasalahan ini akan dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan, untuk melakukan kajian kebijakan yang sudah diterbitkan itu.

"Kami akan komunikasikan masalah ini. Inilah gunanya komunikasi yang kita jalin, sehingga segala masukan dan permasalahan yang dirasakan masyarakat dapat kita tampung, untuk kita sampaikan dengan pemerintah agar memperhatikan masyarakat dan melihat imbas dari kebijakan yang sudah diterbitkan. Jadi ini, akan kita komunikasikan secepatnya," tegasnya.

Senada dengan itu, Prof John Pieris yang juga merupakan senator DPD RI wilayah Pemilihan Maluku mengatakan, peraturan ini memang sedikit keliru karena Indonesia banyak yang memiliki budaya yang mengharuskan keberadaan ini.

"Seharusnya yang ditertibkan oplosan yang tidak memiliki kadar yang jelas, sementara bir yang dilarang sekarang inikan jelas kadarnya. Artinya kita bisa melihat bahaya dari kadar yang dikandungnya," katanya menjelaskan.

Ekstremnya lagi, dia  mencontohkan di Maluku saat pelaksanaan pesta resmi yang kerap menyuguhkan minuman bir, begitu juga di daerah lain yang sudah merupakan budaya dan tradisi.

"Kita sudah banyak mendengar keluhan ini, seharusnya pemerintah jangan hanya menginginkan pajaknya tetapi mengabaikan peredaran produksinya. Inilah yang kita anggap kekeliruan, apalagi alasan klasik melindungi budaya masyarakat. Masih banyak hal yang lebih mendasar untuk melindungi budaya masyarakat, tidak semestinya imbasnya dengan bir. Jadi itu harus ditinjau kalau penting harus dicabut," tegasnya.

Editor: Dodo