Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Medio Januari Hingga Juni 2011

Polresta Tanjungpinang Tunggak 119 Kasus
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 09:47 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Dalam kurun waktu enam bulan dari Januari hingga Juni tahun 2011, Jumlah Tindak Pidana (JTP) di Kota Tanjungpinang cenderung meningkat, dengan jumlah 343 tindak pidana. Tragisnya dari jumlah tersebut, Polresta Tanjungpinang, hanya dapat menyelesaikan sebanyak 224 Tindak Pidana, baik secara diversif (perdamaian) maupun proses hukum. Sementara 119 kasus dari JTP yang terjadi hingga saat masih tertunggak dan belum terungkap.

Kasubbag Humas Polresta Tanjungpinang AKP Wawan Saifulloh mengatakan berdasarkan data JTP yang di rangkum dalam 6 bulan terakhir, JTP yang paling banyak terjadi pada bulan Juni 2011, dengan jumlah 66 kasus, sedangkan yang diselesaikan atau Jumlah Penyelesaian Pidana (JPP) baru 46 kasus.

"Dalam enam bulan ini, peningkatan tindak pidana terjadi pada bulan Januari dan Maret, dengan jumlah kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polsek dan Polres Tanjungpinang sebanyak 60 kasus. Sebanyak 30 kasus atau setengahnya, sudah diselesaikan," terang Saifulloh.

Saifulloh juga merinci, dalam enam bulan terakhir kasus yang paling menonjol dan banyak ditangani Polresta di Tanjungpinang, masih didominasi oleh kasus pencurian dengan jumlah 68 kasus, dan sudah diselesaikan 26 kasus, kemudian penipuaan sebanyak 44 kasus, dan sudah diselesaikan 34 kasus. Selain itu, kasus unjuk rasa sebanyak 27 kasus, diselesaikan 18 kasus serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 kasus namun yang baru diselesaikan baru 2 kasus, sedangkan kasus penganiayaan ada 18 dan kasus penggelapan 18 sementara yang diselesaikan baru 11 kasus.

"Kasus lain, yang paling meninjol ada juga, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan jumlah 14 kasus, diselesaikan 13 kasus, narkoba 12 kasus dan diselesaikan 19 kasus dengan melalui pengembangan," sebutnya.

Sementera kasus lainya, seperti pengeroyokan terdapat 9 kasus diselesaikan 3 kasus, pencurian dengan kekerasan 5 kasus diselesiakan baru 1 kasus, penyerobotan tanah 8 kasus diselesaikan 5 kasus dan kasus perusakan barang 8 kasus diselesaikan 2 kasus. Sementara untuk kasus asusila atau pencabulan ada 6 kasus yang dilaporkan dan yang diselesaikan 3 kasus, penemuan mayat 5 kasus, baru 4 kasus dapat dituntaskan.      

"Untuk kasus perlindungan anak ada 6 kasus, dalam penyelesaian 10 kasus dapat diselesaiakan, kemudian 5 kasus perzinahan 4 yang sudah diselesaikan serta kasus baru berupa penimbunan BBM sebanyak 5 kasus tetapi baru hanya satu kasus yang terungkap, sementara yang lainya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.