Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai 16 April
Oleh : Redaksi
Jum'at | 10-04-2015 | 11:38 WIB
ilustrasi mikol di minimarket.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai 16 April seluruh minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir dan lainnya. Jika masih ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet.

Bagi yang tetap membandel, Rachmat menegaskan pemerintah daerah bisa mengambil tindakan. "Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," kata  Rachmat.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, mengatakan bahwa jika nantinya masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. "Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan, namun jika harus melakukan pencabutan nantinya akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.

"Jadi, SIUP itu merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua, daerah wisata seperti Bali tidak ada pengecualian," ujar Widodo.

Kementerian Perdagangan sendiri telah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Langkah tersebut diambil setelah kemendag mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. (*)

Editor: Roelan