Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aliansi Mahasiswa Akan Surati Penegak Hukum Soal Proyek Rusunawa di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 06-04-2015 | 18:44 WIB
rusunawa_mukakuning.jpg Honda-Batam
PROYEK PEMBANGUNAN RUSUNAWA DI BATAM YANG BELUM KELAR HINGGA MASA PENGERJAAN BERAKHIR. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Mahasiswa untuk Kesejahteraan (AMUK) Kepri akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau soal proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang sedang dikerjakan di daerah Mukakuning, Batam. Selain bermasalah, proyek bernilai puluhan miliar itu terindikasi korupsi.

"Kami tadi sudah lihat langsung ke lokasi, masih banyak pekerjaan yang belum selesai," kata Bagas Siregar, Ketua AMUK Kepri, Senin (6/4/2015) sore.

Masih kata Bagas, selain mengumpulkan beberapa data soal dugaan korupsi proyek itu, AMUK Kepri juga akan segera menyurati DPR RI dan Kementerian PU-PR. Mereka menduga, masih ada kemungkinan proyek lain dari Kementerian PU-PR di Provinsi Kepri yang bermasalah.

"Proyek rusunawa ini akan kami adukan sampai ke Pusat. Bila perlu ke Mabes Polri dan Kejagung atau KPK," tutup dia. (Baca: Masa Pengerjaan Berakhir, Proyek Pembangunan Rusunawa Mukakuning Tetap Jalan)

Informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan PT Lima Jabat dan PT Mextron itu sudah berakhir Desember 2014. Tetapi, sampai awal bulan April 2015 proyek itu tak juga rampung dan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Tak hanya itu, informasi lain yang didapat, proyek Kementerian PU itu sudah dibayar 100 persen, saat kondisi bangunan mencapai 70 persen. Pembayaran dilakukan karena laporan progres pelaksanaan dimanipulasi pihak kontraktor dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada berita sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) Pembangunan Proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Batam, Arif Darmawan Kusumanto, yang diduga memanipulasi progres pelaksanaan pekerjaan melempar tanggung jawab ke Pejabat Pembuat Komitment (PPK)  atas pencairanan dan pembayaran 100 persen proyek Rusunawa Batam tahun 2013-2014.

Arif mengatakan dirinya tidak berperan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan proyek di lapangan, kontrak, apalagi mengenai pelaksanaan pembayaran proyek.

"Saya tidak tahu dan tidak bertanggung jawab dengan pelaksanaan teknis kegiatan proyek,demikian juga kontrak apalagi pembayaran. Hal itu merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Arif Darmawan, akhir pekan lalu.

Ditanya apa tugasnya selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis Pembangunan, Arif mengaku hanya sebagai pejabat yang mengurus masalah lahan lokasi proyek, sedangkan yang melakukan pengawasan, menurutnya sudah ada konsultan pengawas proyek tersebut.

"Memang ada SK Tim Pelaksana Pembangunan, tapi saya hanya mempersiapkan lahan lokasi, sedangkan masalah teknis, kontrak dan termin pembayaran proyek, saya tidak tahu itu," dalihnya.

Ketika ditanya, berapa sebenarnya nilai kontrak pekerjaan dua twin block proyek Rusunawa Batam 2013-2014 ?itu, lagi-lagi Arif mengaku tidak tahu. Namun demikian, dia mengaku kalau dua twin block satu twin block sudah siap 100 persen,? sedangkan satunya baru 90 persen.

"Pengerjaanya sudah lama selesai, kontraknya sampai Desember 2014, kemarin, saat ini hanya tinggal finishing dan melakukan Pemeliharaan lagi. Saya hanya melihat saja, dan yang paling berperan dalam menentukan progres pelaksanaan, teknis pelaksanaan dan persentase progres serta pembayaran adalah PPK," kata Arif lagi. (*)

Editor: Roelan