Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Dukung Penuh Pembekuan Izin Gelper Cinderella
Oleh : Ahmad Romadi
Senin | 06-04-2015 | 16:27 WIB
Ruslan-Ali-Wasyim1.jpg Honda-Batam
Ruslan Ali Wasyim, Sekertaris Komisi I DPRD Batam. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Izin gelanggang permainan elektronik (gelper) "Cinderella" yang beralamat di ruko Mall Nagoya Hill LG Blok X nomor 11 Lubukbaja telah dibekukan karena terbukti di lokasi tersebut tertangkap tangan adanya praktik perjudian.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim, mendukung penuh pembekuan izin gelper tersebut. Bahkan dia juga mendukung jika Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam mencabut peizinan gelper tersebut.

"Dari awal sebenarnya kami sudah mewanti-wanti kepada para pengusaha yang bergabung untuk tidak melakukan penyimpangan izin yang sudah diberikan. Kalau dicabut seperti ini kan mereka sendiri yang rugi. Bukan sedikit kan nilai investasinya," kata Ruslan, Senin (6/4/2015).

Ia jelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan yang sudah direvisi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003, di sana sudah jelas bahwa yang namanya unsur perjudian itu tidak dibenarkan.

Sebenarnya, kata Ruslan, DPRD sudah menekankan kepada semua pihak yang terkait untuk menyamakan persepsi masalah gelper ini dan juga pihaknya sudah mencoba menfasilitasi pengusaha terkait perizinan tersebut agar bisa menjalankan usahanya tanpa ada unsur perjudian.

"Namun, toh mereka sendiri yang melanggarnya," ujar anggota Fraksi Golkar tersebut. (Baca juga: Pemilik Gelper Cinderella Disebut Mau 'Lobi' Jaksa)

Sebelunya, Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau, memastikan bahwa pihaknya sudah membekukan gelper Cinderella karena telah terbukti menyalahgunakan izin yang dikeluarkan BPM-PTSP untuk perizinan. "Yang jelas kita bekukan, dan cabut izinnya. Kita juga tidak akan pernah memberi izin lagi kepada pemiliknya," kata Gustian belum lama ini.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Perda Pendidikan pihaknya memberikan izin dengan membatasi sampai jam sembilan malam untuk jam operasional. Jika terbukti melakukan pelanggaran, BPM-PTSP tidak akan segan mencabut izin yang telah dikeluarkan.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan razia di beberapa titik yang diindikasi digunakan sebagai perjudian. BPM-PTSP akan melakukan kordinasi dengan Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian serta TNI. (*)

Editor: Roelan