Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Siantan Tengah Bakal Denda Pembuang Sampah ke Laut
Oleh : Nursali
Senin | 06-04-2015 | 11:57 WIB
sampah-laut.gif Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Saat ini Kecamatan Siantan Tengah telah mengintruksikan kepada kepala desa membuat peraturan desa tentang sampah.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warganya untuk tidak membuang sampah di laut, terlebih lagi bagi pompong (kapal kayu) yang ketahuan membuang sampah dilaut akan diberhentikan dan didenda saat itu juga.

Camat Siantan Tengah, Herry Fakhrizal mengatakan selain meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan, pembuatan perdes ini juga akan mengatur air dan listrik yang kesemuanya bertujuan agar masyarakat kecamatan tersebut berpikir kreatif.

Menurutnya perdes itu juga selain memiliki landasan hukum yang wajib dilaksanakan oleh tiap orang yang menetap di kecamatan tersebut dan untuk para pendatang, perdes itu juga nantinya akan berkontribusi dalam memberikan pendapatan untuk desa yang berdampak pada
kesejahteraan masyarakat desa.

"Ada enam desa di Kecamatan Siantan Tengah. Setiap desa itu, ada Perdes tentang sampahnya," kata Herry kepada pewarta di Tarempa. Senin (6/4/2015)

Ia mengatakan, Perdes ini nantinya akan disahkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pemerintah setempat.

Editor: Dodo