Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

HIPPI Minta Pemko Batam Tak Beri Izin Alfamart
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-03-2015 | 09:58 WIB
ibnu walid hippi.jpg Honda-Batam
Ketua Umum DPC HIPPI Batam, Ibnu Walid.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gerai Alfamart yang tersebar di kecamatan-kecamatan Kota Batam dinilai dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat pelaku usaha mikro kecil dalam bidang perdagangan.

Pasalnya, selain tidak memiliki izin, toko retail waralaba swalayan yang menjual barang keperluan sehari-hari ini, dan telah menyebar sebanyak 150 tempat usaha berbentuk toko, kios atau warung, menyulitkan pertumbuhan ekonomi Batam yang memang hahya mengandalkan potensi perekonomian di bidang pariwisata, perdagangan, industri, alih kapal dan jasa.

Bahkan beberapa kalangan, seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Batam sangat menolak keberadan Alfamart dan telah melayangkan surat permohonan penghentian dan mencabut izinnya.

Ketua Umum DPC HIPPI Batam, Ibnu Walid mengatakan, beberapa alasan mereka dalam pengajuan penolakan tersebut, dikarenakan tingkat pertumbuhan perekonomian Batam tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya, saat masih menjadi daerah otonom dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 10-17 persen.

"Saat masih menjadi daerah otonom, pertembuhan ekonomi itu menciptakan kesempatan kerja dan usaha terhadap masyarakat, dan memberikan kehidupan yang sangat baik. Berbeda dengan lima tahun belakangan ini. Pertumbuhan ekonomi sangat sulit mencapai angka 10 persen. Ditambah pertumbuhan investasi dan kesempatan pengembangan usaha semakin melemah karena keputusan UMK Kota Batam sulit dipenuhi pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil," kata Ibnu, beberapa waktu lalu.

Kehidupan masyarakat yang tinggal di perkampungan, komplek dan daerah hinterland yang tidak mendapatkan kesempatan kerja saat ini mengandalkan usaha dalam bidang perdagangan kecil di rumah dan kios keci agar bisa bertahan hidup.

Karena itu, tingginya UMK yang mencapat Rp 2,6 juta yang mengalami rata-rata kenaikan sekitar 29 persen setiap tahun berdampak sulitnya masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap menjalankan kehidupannya. "Akibatnya apa? Tindak kriminalitas merajalela, karena mereka juga butuh hidup," tambahnya.

Sesuai dengan Undang-undang RI no 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2014, khususnya amanat pasal 55 ayat 4, pemerintah daerah, yang diberi tanggung jawab oleh Wali Kota Batam beserta jajarannya diamanatkan agar mampu mewujudkan keseimbangan dan memberikan kehidupan yang layak dan mampu menciptakan usaha serta kesejahteraan bagi masyarakatnya.

"Dengan memberikan izin pada perusahaan besar yang bersifat 'gurita' berkedok toko sebanyak 150 lokasi di Batam, ini tindakan yang ceroboh dan tidak mengerti kondisi kehidupan masyarakat. Lebih dari 250 ribu jiwa bergantung pada usaha kecil rumahan dan akan tergeser kehidupannya. Ditambah lagi 17 lokasi pasar modern-nya berdiri bersifat kapitalis sudah melampaui standar umum tara kelola usaha, sesuai Pepres RI no 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro kecil," jelasnya.

Menurutnya, masih banyak alasan lainnya yang mengharuskan pemerintah menghentikan atau mencabut izin usaha yang berpola sistem waralaba ini, demi kepentingan kehidupan masyarakst Batam.

"Masih banyak alasan lainnya yang mengharuskan izin Alfamart dicabut, dan semua itu kami cantumkan dalam surat permohonan yang dilayangkan ke Wali Kota. Bahkan tembusannya langsung kami tujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Gubernur Kepri serta instansi pemerintahan dan pengusaha lainnya," tambah Ibnu.

Disamping itu, lanjutnya, alasan pengajuan surat permohonan ini juga diperkuat dengan adanya surat peringatan satu dan dua yang dilayangkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) terhadap perusahaan Alfamart, karena tidak mengurus perizinan untuk usahanya.

"Kondisi ini sudah sangat jelas. Mereka juga tidak mau mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. Bahkan izin usaha pun tidak diurus. Informasi yang kami peroleh, surat peringatan iu juga tidak diindahkan dan seharusnya toko-toko Alfamart sudah dicabut," tegasnya.

Editor: Dodo