Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digeruduk Puluhan Sekuriti Matak Base, Kadisnakertrans Anambas Mendadak 'Hilang'
Oleh : Nursali
Senin | 30-03-2015 | 20:10 WIB
Puluhan_Sekuriti_Saat_Berada_Diruangan_Kepala_Bidang_(Kabid)_Hubungan_Dan_Industrial_Dan_Jamsostek,_Soraya_Dinas_Tenagakerja_Dan_Transmigrasi_Kabupaten_Kepulauan_Anambas.JPG Honda-Batam
Puluhan pegawai sekuriti saat berada di ruangan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin, mendadak menghilang saat puluhan pegawai sekuriti Matak Bas, menggeruduk kantor tersebut, Senin (30/3/2015).

Puluhan pegawai sekuriti yang di bawah naungan Adora Bakti Bangsa (ABB) ini mendatangi kantor Disnakertrans untuk meminta klarifikasi terkait surat yang dikeluarkan tertanggal 17 Agustus 2015 nomor 97/DTKT.561/2.2015 tentang penerapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2015 yang diduga syarat kepentingan perusahaan migas.

Mendapati kepala dinas tidak berada di tempat, puluhan pegawai sekuriti yang berbadan tegap ini pun tak menyerah. Mereka lantas menemui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnakertrans, Soraya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, pembicaraan para pegawai sekuriti di ruangan kabid tersebut belangsung hampir dua jam lamanya. Usai pembicaraan tersebut, perwakilan dari pegawai sekuriti pun meninggalkan tempat tanpa sempat memberikan keterangan resmi kepada pewarta terkait hasil dari pertemuannya dengan sang kabid tersebut.

Sementara itu Soraya, kepada pewarta menuturkan, pegawai sekuriti tersebut hanya keliru dalam memahami selebaran surat yang ditujukan kepada masing-masing perusahaan migas tersebut.

"Mereka hanya salah paham. Sudah kita jelaskan tadi dan mereka (sekuriti, red) sudah paham," ujar Soraya.

Sebagaimana diberitakan, puluhan petugas sekuriti Matak Base juga menggeruduk perkantoran Bupati Kepulauan Anambas, Senin (30/3/2015). Sasarannya juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas. (Baca: Puluhan Sekuriti Matak Base Juga Geruduk Kantor Bupati Anambas)

Berbeda dengan pengaduan para buruh, sekuriti yang di bawah naungan ABB (Andora Bakti Bangsa) ini meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atas surat perihal penerapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2015.

Surat yang bernomor 97/ DTKT.561/2.2015 ini tertanggal 17 Agustus 2015 menjelaskan SK Gubernur Kepulauan Riau tanggal 30 Januari 2015 tentang Penerapan UMS di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dalam salah satu poin di SK gubernur tersebut menyebutkan bahwa untuk besaran UMS senilai Rp2,8 juta di luar dari over-time dan/atau tunjangan lainnya. (*)

Editor: Roelan