Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT Supraco Tuding Pemkab Anambas Amini PHK Massal
Oleh : Nursali
Senin | 30-03-2015 | 17:10 WIB
Surat_Panggilan1.jpg Honda-Batam
Surat panggilan dari pihak perusahaan yang ditujukan kepada 21 karyawan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Puluhan karyawan PT Supraco Indonesia menuding Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan migas tersebut. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas belum menerima pemberitahuan alasan perusahaan untuk melakukan pemecatan tersebut, namun justru mengamini kebijakan perusahaan itu.

"Kami sayangkan dari pihak pemerintah mengamini perusahaan yang mem-PHK karyawan," kata Adnan, Ketua DPC SBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, kepada pewarta di halaman kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, seyogyanya Disnakertrans Anambas sebelum mengambil menyetujui pemecatan itu terlebih dahulu menganalisis permasalahan yang ada. "Ini Disnaker juga belum mendapatkan info tentang itu," katanya lagi.

Padahal, menurutnya, perusahaan telah berjanji tidak melakukan pengurangan karyawan. Namun seiring berjalannya waktu, perusahaan melakukan pemecatan.

"Sebanyak 21 orang yang telah menerima surat panggilan tersebut. Dan tiga orang yang telah di-PHK," katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan  PT Supraco Indonesia menggeruduk kantor Bupati Kepulauan Anambas untuk melaporkan kebijakan perusahaan migas tersebut atas pemecatan secara massal. Pihak perusahaan beralasan, pemecatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para karyawan itu untuk mengurangi biaya operasional perusahaan dan harga minyak yang tengah turun. (Baca: Di-PHK Sepihak, Karyawan PT Supraco Indonesia Geruduk Kantor Bupati Anambas). (*)

Editor: Roelan