Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Pendudukan Tongkang PT Perjuangan

Kapolres Tanjungpinang Upayakan Mediasi
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 02-07-2011 | 15:35 WIB
Kapolres.jpeg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri

Tanjungpinang, batamtoday - Kendati sudah memeriksa lima warga nelayan yang menjadi pelaku penyanderaan tongkang perusahaan bauksit PT Perjuangan di laut Sebaok kelurahan Senggarang, ,Rabu,29 Juni 2011 kemarin, namun Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri mengatakan akan mengupayakan proses penyelesaian dengan mediasi antara nelayan dengan perusahaan atas penahanan dan penyanderaan tongkang tersebut. 

"Perbuatan beberapa oknum masyarakat yang melakukan penyanderaan tongkang milik PT Perjuangan memang merupakan pelanggaran hukum. tapi kita akan membantu dan mengupayakan jalan keluar permasalahan tersebut dengan cara mediasi," kata Suhendri pada wartawan Jumat, 1 Juli 2011.

Suhendri mengatakan semua dokumen dan perizinan perusahaan tambang PT Perjuangan sudah lengkap, sehingga jika ada oknum yang menghalang-halangi kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran hukum.

Terkait masalah ganti rugi sesuai dengan putusan gugatan perdata yang dituntut warga, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Kapolres mengatakan kalau putusan itu belum dapat dijalankan karena belum berkekutan hukum tetap, karena pihak PT Perjuangan masih mengajukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dan hingga saat ini masih dalam proses.

"Putusan itu, belum berkekuatan hukum tetap, karena uapaya banding masih dilakukan pihak perusahaan, Kalau bandingnya diterima, tentu akan mengugurkan putusan PN dan yang jelas sampai saat ini masih dalam proses hukum," tegasnya.

Kapolres berharap, dengan uapaya mediasi yang dilakukan kedua beluah pihak dapat menerima, karena Jika bisa dengan jalan mediasi, dan persoalan bisa selesai, tidak ada salahnya karena penyelesaian perselisihan bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk jalan mediasi dan itupun jika semua pihak setuju.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga nelayan Kampung Melayu dan Sebaok Kelurahan Senggarang menghadang dan menyandera tongkang bauksit milik PT Perjuangan di Perairan Kampung Melayu, Sengarang, Rabu (29/6) lalu. Penyanderaan tersebut dilakukan, lantaran warga menuntut agar perusahaan tersebut membayar dana kompensasi kepada warga sesuai dengan putusan PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Permasalahaan ini, bersumber dari putusan PN yang mengabulkan gugatan warga nelayan sebagaiaan, yang menggugat PT.Perjuangan dengan ganti rugi atas pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan beberapa waktu lalu, namun pihak perusahaan melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi.