Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Penyulingan Gas Ilegal di Batu Besar

Oknum Polisi 'J' Bantah Lakukan Penyulingan
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 02-07-2011 | 15:18 WIB
gas.JPG Honda-Batam

Penyulingan gas ilegal. (Foto: Ilustrasi)

Batam, batamtoday - Oknum polisi berinisial J yang bertugas sebagai penyidik di Polresrta Barelang tidak membantah lokasi penyaluran gas LPG di Batu Besar, Kecamatan Nongsa miliknya. Namun dirinya menepis bila melakukan penyulingan gas seperti yang dikatakan masyarakat Batu Besar.

"Ya itu punya saya, termasuk lokasi cuci mobil itu. Siapa bilang saya lakukan penyulingan, mana ada saya lakukan penyulingan," ujar J kepada wartawan, Sabtu 2 Juli 2011, di Mapolda Kepri.

J mengatakan, untuk mendirikan penyaluran gas miliknya itu, bahwa selama ini dirinya memiliki mengantongi izin dari Disperindag Kota Batam, yang disetujui oleh Pertamina untuk melakukan penyaluran.

"Saya punya izinnya kok, kalau tidak punya izin, mana saya berani," akunya.

Menurut J, untuk menyalurkan gas kemasan 3 kilogram dirinya membeli dari Pertamina seharga Rp10 ribu per tabung dan menjual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp15 ribu.

Dirinya juga menepis bila selama ini mengurangi isi gas seperti yang diiutarakan masyarakat batu besar.

"Untungnya sedikit, hanya Rp 5.000 rupiah per tabung," katanya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh di lapngan, bahwa selama kurang lebih dua tahun, J melakukan aktivitasnya dalam berbisnis gas selama ini tanpa mengantongi surat izin sama sekali.

"Bohong tuh, sama sekali tak ada izinnya, hanya bermodalkan baju coklatnya saja, anak buahnya sendiri yang bilang kalau aktfitas gas LPG untuk tidak ada izinnya," ujar Abdul Rahman, warga penduduk asli Batu Besar yang diaminkan warga lainnya Anto dan Rohimah di Batu Besar.

Rahman, sapaan akrab lelaki ini mengatakan aktivitas ilegal itu dilakukan dengan cara menyuling isi tabung LPG yang berkapasitas besar ke tabung LPG yang berkapsitas lebih kecil.

"Mereka melakukan penyulingan dari tabung LPG yang berukuran 50 kilogram dan disuling ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 3 kilogram," kata Rahman.

Tidak sampai disitu, menurut pengakuan dari warga setempat ini, setelah melakukan penyulingan, ukuran gas juga ikut dikurangi oleh pelaku penyulingan ini.

"Isi tabung gas itu tidak murni berukuran 12 atau 3 kilogram, melainkan dikurangi," ucap Rahman.