Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Vixion, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 02-07-2011 | 15:16 WIB
motor3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi - Motor Yamaha Vixion (Foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, Dedi (28), Ijal (26) dan Tyo (23) dibekuk Tim Buser Reskrim Kepolisian Sektor Batam Kota di waktu dan tempat terpisah. Ketiga pelaku nekad mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BP 5269 FN warna merah milik Iwan Chandra, warga Perumahan Legeda Hang Lekir blok DD2/1, Rabu, 1 Juni 2011 silam.

Pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan Tim Buser berdasarkan laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditemukan aktor utamanya yakni pelaku Ijal dan Tyo. Kedua pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri dibekuk polisi, Kamis, 30 Juni 2011 sekitar pukul 12.30 WIB di kamar kostnya.

Berdasarkan pengembangan kasusnya, polisi mendapatkan dua nama pelaku lain yang bertugas sebagai pemetik motor dan salah satunya bernama Dedi yang dibekuk di sebuah arena gelanggang permainan (Gelper) di daerah Batu Aji, Jumat, 1 Juni 2011 sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan pelaku lain bernama Endang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batam Kota.

"Ketiga pelaku sudah kita tangkap, sedangkan yang satu masih buron dan secepatnya akan kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Nelson kepada batamtoday, Sabtu, 2 Juni 2011.

Selain membekuk ketiga pelaku, polisi juga berhasil menangkap penadah motor curian bernama Eko (23), warga Perumahan Putri Hijau Batu Aj. Barang bukti motor Yamaha Vixion itu sendiri ketika diamankan sudah dalam keadaan tidak lengkap karena sudah dipreteli oleh penadah dan disimpan di Perumahan Bukit Indah Batu Aji.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Dedi motor curian itu dijual sindikat ini seharga Rp2 juta rupiah seminggu setelah melakukan aksi mereka. Pelaku Dedi dan Endang (DPO) selaku pemetik mendapatkan bagian sebesar Rp550 ribu sedangkan Ijal dan Tyo mendapatkan jatah Rp400 ribu dalam tugas mereka sebagai pemantau saat komplotan ini beraksi.

"Uangnya sudah kami habiskan untuk minum-minum di Foodcourt Newton," ujar Dedi.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku curanmor ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pelaku Eko dikenakan pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian.