Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Pemkab Lingga Berutang ke Kontraktor Akibat Tak Indahkan Evaluasi Gubernur
Oleh : Nurjali
Jum'at | 27-03-2015 | 15:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sebesar Rp130 miliar kepada sejumlah kontraktor pada 2014 lalu belum juga terbayar.

Disinyalir, munculnya utang ini akibat kecerobohan eksekutif dan legislatif yang tak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1284 Tahun 2014 tentang Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun 2014 saat hendak mengesahkan APBD-P 2014 itu, sehingga terjadi pembengkakan anggaran belanja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, melalui SK tersebut Gubernur Kepulauan Riau menyarankan agar sejumlah kegiatan tak dilaksanakan pada tahun 2014 lalu. Namun, Pemerintah Kabupaten Lingga tetap saja melaksanakannya. Bahkan anehnya, ada kegiatan yang justru sudah dilaksanakan meskipun evaluasi gubernur tersebut belum diterbitkan.

Berikut beberapa item belanja langsung yang dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan dengan alasan untuk efisiensi anggaran dan efisiensi waktu serta dianggap bertentangan dengan peraturan menteri dan undang-undang yang berlaku:

1) Pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga terdapat pemborosan anggaran sebesar Rp424.810.000 yang peruntukannya dianggap tidak tepat sasaran. Meskipun sudah dievaluasi, namun tetap direalisasikan.

2) Belanja perjalanan dinas beberapa SKPD yang anggarannya mencapai Rp14.326.205.900. Terdapat pemborosan di sejumlah SKPD, yakni di Sekretariat DPRD Lingga sekitar Rp7 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp700 juta, Sekretariat Daerah Rp3,1 miliar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp45 juta, Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika Rp1 miliar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp700 juta, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rp700 juta.

3) Adapun kegiatan yang dianggap anggaran kegiatannya terlalu tinggi, di antaranya pengadaan speedboat di Sekretariat Daerah sebesar Rp5,3 miliar yang belakangan diketahui speedboat tersebut dikembalikan meski sudah dibeli, anggaran kunjungan kerja para pejabat tinggi Rp6,7 miliar yang diduga sebagiannya tetap dilaksanakan, dan anggaran publikasi Rp3,5 miliar.

4) Kegiatan publikasi di DPRD Lingga sekitar Rp2,miliar.

5) Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp17.541.382.980 yang sebagian besar kegiatannya merupakan design engineering design (DED) sejumlah jalan dan jembatan di beberapa daerah di Kabupaten Lingga.

6) Alokasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan tidak seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan. Namun demikian, ada beberapa kegiatan yang tidak masuk akal yakni di Dinas Kesehatan sebesar Rp747.429.300 dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp821.122.800.

7) Kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan total anggaran sebesar Rp496.000.000 yang tidak boleh dilaksanakan dengan alasan tdiak sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun sebagian kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.

8) Ada anggaran di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp223.750.000 yang menyalahi aturan dan sebagiannya tetap dilaksanakan. (Baca juga: Kontraktor Didorong Lakukan Upaya Hukum untuk Selesaikan Utang Pemkab Lingga)

9) Kegiatan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi dengan anggaran sebesar Rp3,7 miliar, sebagian anggaran kegiatan tersebut tetap dikeluarkan meskipun sudah dievaluasi untuk dipertimbangkan karena dianggap melanggar aturan yang ada yaitu sarana penunjang perkantoran sebesar Rp467 juta, sewa transportasi Rp2,9 miliar, dan pengadaan jaringan internet sebesar Rp335 juta. (*)

Editor: Roelan