Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PRP: Mafia Hukum Juga Menyusup di PHI
Oleh : Tunggul Naibajo
Sabtu | 02-07-2011 | 12:41 WIB
imas_dianasari.jpg Honda-Batam

Hakim adhoc PHI, Omas Dianasari ketika tertangkap tangan oleh KPK di Bandung saat menerima suap, Kamis 30 Juni 2011. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Penangkapan dan penetapan status tersangka hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan, bahwa dalam dunia hukum ketenagakerjaan juga terbangun nafia hukum. Demikian disampaikan Ketua Nasional dan Sekretaris Jenderal Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja Anwar Ma'ruf dan Rendro Prajogo.

Hakim adhoc PHI, Imas Dianasari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK bersama dengan Odi Juanda, Manager Administrasi PT Onamba Indonesia. Odi Juanda juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Imas Dianasari dan Odi Juanda tertangkap tangan ketika Odi Juanda hendak memberikan uang sebesar Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung, Kamis 30 Juni 2011. Pemberian uang itu untuk memenangkan perkara pemilik modal PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya.

Imas Dianasari menjanjikan akan memenangkan pemilik modal PT Onamba Indonesia, bukan hanya di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung saja, tetapi juga mengawalnya hingga ke kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Hal ini semakin memperjelas, bahwa mafia hukum ketenagakerjaan yang dibangun antara pemilik modal dan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) semakin menindas para buruh," tegas Ketua Nasional Komite Pusat Oerstauan Rakyat Pekerja kepada batamtoday per telepon, Sabtu 2 Juli 2011.

Mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh PT Onamba Indonesia dimulai pada tanggal 30 September 2010. PT Onamba Indonesia merupakan perusahaan investasi Jepang yang memasok kebutuhan kabel/wireless cable, untuk perusahaan elektronika seperti, Epson, Kiyokuni, KAI, Sanken, Bando, Toshiba, dan JVC. PT Onamba Indonesia menempatkan dirinya sebagai market leader bagi produk tersebut dengan pangsa pasar 65% untuk suplay bagi konsumen internasional dan 35% produksi PT Onamba Indonesia adalah untuk suplai konsumen lokal seperti Epson dan JVC.
     
Pemogokan yang dilakukan oleh para buruh disebabkan oleh 3 tuntutan, yaitu penyediaan mobil jemputan untuk semua rute bagi buruh, perubahan kartu asuransi kesehatan untuk buruh dari "Blue Inhealth" (untuk regional) menjadi "Silver Inhealth" (untuk nasional), dan pembayaran sumbangan bagi pekerja yang meninggal dunia.

Namun tuntutan yang telah disepakati di Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) antara pemilik modal dan buruh tersebut, tidak pernah dilaksanakan oleh pemilik modal PT Onamba Indonesia. Bahkan ketua serikat buruh di PT Onamba Indonesia (anggota Federasi Serikat Pekerja Karawang/FSPEK) dipecat karena selalu saja menuntut 3 hal tersebut. Hal ini jelas merupakan praktek pembungkaman terharap serikat buruh (union busting) yang dilakukan oleh pemilik moda PT Onamba Indonesia.

Permufakatan jahat untuk menindas buruh yang dilakukan oleh para pemilik modal dan rezim neoliberal melalui kaki tangannya juga sebenarnya bukan hanya terjadi pada baru-baru ini saja. Mafia hukum ketenagakerjaan telah terbangun sejak lama untuk memenangkan para pemilik modal yang memiliki perkara dengan serikat buruh.

Ketika serikat buruh menang dalam sidang PHI atau bahkan di Mahkamah Agung (MA), namun eksekusinya harus menunggu tanpa ada kepastian hukum. Ini juga merupakan suatu kongkalingkong antara pemilik modal dan mafia hukum ketenagakerjaan agar serikat buruh tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari PHI.

"PHI yang seharusnya menjadi sandaran bagi para buruh ketika buruh berperkara dengan para pemilik modal, namun akhirnya hanya menjadi alat bagi pemilik modal untuk semakin menindas buruhnya," sesal Rendro Prayogo
    
Maka dari itu, kata Rendro, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap untuk memerangi mafia hukum ketenagakerjaan yang selalu menjadi alat parapemilik modal untuk menindas buruh.

"Kami menyatakan perang terhadap mafia hukum di pengadilan PHI," tandas Rendro.