Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Inpres Nomor 5 Tahun 2015, Batam Tetap Tak Bisa Impor Beras
Oleh : Ahmad Romadi
Kamis | 26-03-2015 | 11:28 WIB
yudi_kurnain_-_batik_biru.jpg Honda-Batam
Yudi Kurnain. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa impor beras diperbolehkan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi. Namun, Inpres tersebut tidak bisa diterapkan di Batam karena daerah ini masuk dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ).

"Inpres ini tak bisa diterapkan di sini (Batam), karena Batam daerah FTZ," kata Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/3/2015).

Oleh karena itu, Inpres itu pun masih menjadi persoalan sementara kelangakaan kebutuhan pokok, terutama beras dan gula, terjadi di beberapa daerah di Kepulauan Riau. Yudi mengatakan, atas nama rakyat dirinya mengajak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bea Cukai, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) untuk mendorong pemerintah Pusat agar bisa mengeluarkan izin impor di Batam.

"Yaa kita lihat realita yang ada bahwa kita memang membutuhkan beras impor. Dan selama ini BP Batam bilang kan peraturan pemerintah melarang Batam untuk impor. Sebab itu kita akan sampaikan ke pusat masalah ini," kata Yudi.

Sebelumnya, bengkel mobil milik anggota komisi II DPRD Batam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Firman alias Ucok Tambusai, di Bengkkong Dalam, diketahui dijadikan sebagai gudang penimbunan beras ilegal asal Thailand. Berdasarkan pengakuan Firman, beras tersebut milik seorang pemgusaha Tionghoa berinisial A.

Setelah kejadian tersebut mencuat ke publik dan banyak media yang memberitakan hal tersebut, barulah Komisi II DPRD Batam berinisiatif menggelar rapat degar pendapat bersama BP Batam, Disperindag dan Bea Cukai. Namun, dalam rapat itu bukannya membahas persoalan penimbunan beras ilegal di gudang milik Firman, melainkan membahas soal perizinan beras impor yang masuk ke Batam. (*)

Editor: Roelan