Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terancam Sanksi, Pemkab Lingga Harus Lunasi Setoran PPN dan PPH Sebelum 31 Maret
Oleh : Nurjali
Kamis | 19-03-2015 | 19:00 WIB
sosialisasi_ppn_dan_pph.jpg Honda-Batam
Sosialisasi pajak di Gedung Nasional Dabosingkep. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dabosingkep yang berada di bawah Kantor Wilayah KPP Bintan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lingga agar menyetirkan PPH dan PPN yang dipotong dari beberapa pembayaran proyek maupun lainnya yang bernilai di atas Rp1 juta paling lambat 31 Maret 2015. Jika tidak mampu menyetor pada pada tenggat yang telah ditetapkan, Pemkab Lingga akan dikenakan sanksi.

Kepala KPP Dabosingkep, Saparudin, mengatakan, dengan sistim e-filling drop box sistem pelaporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi yang mengunakan media online ini, para wajib pajak tidak akan dapat berbuat curang lagi. Sistem akan langsung terkoneksi dengan kantor pelayanan pusat sehingga bagi siapapun yang terlambat menyampaikan SPT tahunan ini akan dikenakan sanksi.

"Kalau dulu, untuk pelaporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi itu menggunakan pengisiannya formulir dengan media kertas. Kan agak repot dan ada kemungkinan kecurangan. Dengan adanya e-filling drop box yang menggunakan media online ini pelaporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi akan semakin mudah. Dan untuk itulah sosialisasi ini dilakukan," kata Saparudin saat ditemui pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Nasional Dabosingkep, Kamis (19/3/2015).

Saparudin enggan merincinkan berapa banyak data wajib pajak di Kabupaten Lingga dan besarnya tunggakan yang belum disetorkan oleh bendahara pemerintah daerah. Dia beralasan, karena Kantor Pelayanan Pajak Dabosingkep adalah perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah KPP Bintan, maka semua data disimpan di Kantor Wilayah KPP Bintan.

"Kami hanya membantu administrasi bagi yang ingin mengurus pajak," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lingga menunggak hampir Rp130 miliar dana proyek kepada beberapa perusahaan yang telah selesai mengerjakan proyek pada APBD tahun 2014. Dari setiap proyek itu, PPN dan PPH yang harus dibayar tidaklah sedikit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan, Pemerintah Kabupaten Lingga bisa terkena sanksi finalti. (*)

Editor: Roelan