Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sengketa Lahan di Nongsa, PT Nasa Putra Perkasa akan Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 19-03-2015 | 15:32 WIB
rdp_lahan_komisi_i.jpg Honda-Batam
RDP di Komisi I DPRD Batam membahas sengketa lahan antara warga dengan PT Nasa Putra Perkasa. 

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Nasa Putra Perkasa akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan lahan yang diklaimnya seluas dua hektarw di Kavling Bida Kabil Wilayah RW 16, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, yang menurut warga diklaim sebagai lahan fasilitas umum atau fasum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, PT Nasa Putra Perkasa melalui kuasa hukumnya, Anton, menjelaskan bahwa hearing yang dilakukan berulang kali juga tidak akan mendapatkan hasil, pihaknya akan ngotot mempertahankan lahan tersebut.

"Kami akan membawa ke ranah hukum masalah ini, biar semuanya jelas siapa yang punya hak atas lahan itu," kata Anton

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan ganti rugi atas lahan tersebut sehingga dengan alasan tersebut pihaknya berkeras ingin mempertahankannya.

Sedangkan kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Erik, menilai permasalahan ini belum bisa dibawa ke ranah hukum pasalnya persoalan ini masih sebatas administrasi.

"Sepengetahuan saya sengketa lahan itu bisa dibawa ke ranah hukum jika ada bukti kepemilikan berupa sertifikat lahan," ujar Erik.

Pihak warga pun juga mengungkapkan akan mempertahankan tanah dua hektar yang menurut warga sebagai lahan hibah dari almarhum Dolu sebagai lahan fasum dan PL tersebut BP Batam yang mengeluarkan.

Sekretaris Komisi I, Ruslan W Aliwasjim yang juga sebagai pimpinan RDP menyesalkan pihak BP kawasan yang tidak hadir dalam dengar pendapat tersebut, karena menurutnya lembaga itulah yang bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.

"Nanti kita akan temui pihak BP Batam, setelah itu baru kami bisa ambil langkah berikutnya," jelas Ruslan.

Sebelumnya, PT Nasa Putra Perkasa mengklaim lahan dua hektar yang ditempati warga masuk dalam empat hektar yang menurutnya masuk dalam Peta Lokasi (PL) yang dimiliki perusahaan tersebut. 

Di lahan dua hektar yang disengketakan sudah terbangun puskesmas dan SD Negeri 11 dan dalam waktu dekat rencanannya akan dibangun SMA negeri sehingga warga juga berkeras mempertahankan lahan itu.

Editor: Dodo