Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasabah Bank Riau - Kepri di Lingga Kecewa, Akun Rekeningnya Dibuka Tanpa Izin
Oleh : Nurjali
Kamis | 19-03-2015 | 14:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Irwansyah, nasabah Bank Riau - Kepri di Singkep Barat kecewa dengan tindakan bank lokal itu. Dia menduga petugas Bank Riau - Kepri di Batam telah membocorkan identitas rekeningnya kepada orang lain tanpa seizinnya.

Irwansyah menuturkan, dirinya menerima transfer uang dari salah satu rekannya, Ririn, warga Tanjungsekuang, Batam, melalui ATM Banking Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun karena ragu tentang kebenaran transfer melalui elektronik tersebut, dirinya belum dapat memastikan apakah uang tersebut masuk atau tidak.

"Saya ke Bank Riau - Kepri Cabang Dabosingkep untuk memastikan kebenaran transfer tersebut. Tapi saat saya belum sempat ke Bank Riau - Kepri, rekan yang di Batam marah-marah dan mengatakan bahwa dia sudah tahu kalau uang yang ditransfer tersebut sudah masuk ke Bank Riau melalui salah satu Bank Riau - Kepri di Batam," kata Irwansyah, Kamis (19/3/2015).

Yang diherankan Irwansyah, dari mana rekannya itu tahu bahwa uangnya sudah masuk ke rekeningnya. Akibat tindakan yang dilakukan oleh Bank Riau - Kepri perwakilan Batam ini, Irwansyah merasa kecewa karena terjadi perselisihan paham antara dirinya dengan rekannya yang bernama Ririn dan Zalmadri yang mengecek ke Bank Riau Batam itu.

Seharusnya, kaa Irwansyah, pihak bank tidak boleh membongkar rahasia nasabah tanpa seizin dari pemilik rekening.

"Saya datang ke Bank Riau - Kepri di Sungai Panas. Seorang pegawai datang mempertanyakan masalah yang saya hadapi. Setelah mendapat penjelasan, pegawai ini membuka akun rekening dan membenarkan ada transfer uang yang dimaksud," kata Irwansyah menirukan pengakuan Zalmadri kepadanya.

"Ini sangat mengecewakan saya. Saya sudah konsultasikan ke Bank Riau - Kepri perwakilan Daik Lingga. Menurut pertugas bank yang bernama Khairitani, akun rekening nasabah tidak boleh dibuka sembarangan tanpa seizin dari pemilik akun rekeningnya," terang Irwansyah.

"Bahkan menurut petugas bank itu, pemilik rekening sendiri jika ingin mengecek rekeningnya dengan buku bank jika ingin diwakilkan, maka harus membuat surat kuasa dari pemilik resminya," imbuh Irwansyah. (*)

Editor: Roelan