Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nantinya, Bangunan Ruko di Tanjungpinang Wajib Bernuansa Melayu
Oleh : Habibi
Rabu | 18-03-2015 | 17:02 WIB
Kadistako-Effiar-M-Amin1.jpg Honda-Batam
Effiar M Amin, Kepala Dinas Tata Kota Tanjungpinang. (Foto: dok)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat ini akan menerapkan aturan baru dalam pembangunan rumah toko (ruko). Salah satunya, bentuk ruko harus bernuansakan melayu.

Meskipun masih sebatas wacana, Kepala Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Effiar M Amin,  mengatakan, aturan itu akan direalisasikan. "Saat ini sedang kami konsep bagaimana bentuknya," ujar Efiyar, Rabu (18/3/2015).

Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang tesebut mengharapkan, nantinya bangunan ruko tidak melulu persegi seperti kubus. Jika konsep itu telah matang, maka akan diajukan ke Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Tanjungpinang.

"Jadi nanti saat mengajukan izin membangun, maka itu harus diikuti. Jika tidak, ya BP2T tidak bisa mengeluarkan izin," terangnya.

Effiar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait model bangunan kepada masyarakat yang sedang berkonsultasi untuk mendirikan bangunan dengan pihaknya. Selain itu, pihaknya juga akan mengatur bentuk bangunan sesuai lokasi dimana berdiri juga garis sempada bangunan.

"Akan disesuaikan lagi dengan jalan, apakah itu jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kota," ujarnya.

Ia juga mengatakan, di setiap rumah ataupun bangunan harus memiliki satu pohon. Dan tidak dianjurkan melakukan semenisasi pada halaman bangunan. "Harus menggunakan paving block," ujarnya.

Effiar mengaku rencana tersebut pasti akan direalisasikan, namun masih belum tahu waktu yang tepat. (*)

Editor: Roelan