Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Siapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-03-2015 | 16:33 WIB
chandra rizal kadinkes batam - wide.jpg Honda-Batam
Chandra Rizal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam sudah menyiapkan satu peraturan baru yang dapat dijadikan payung hukum mengenai larangan merokok di beberapa tempat tertentu. Peraturan itu selanjutkan akan diajukan ke DPRD Batam untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Ranperda itu tinggal diajukan ke DPRD Batam. Paling lama, triwulan ketiga sudah dibahas bersama untuk disahkan menjadi perda," kata Chandra Rizal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam di kantor Wali Kota Batam, Rabu (18/3/2015) siang.

Menurutnya, aturan itu akan diterapkan di sejumlah tempat, seperti kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, pelabuhan, rumah ibadah, dan beberapa tempat keramaian menjadi "Kawasan Tanpa Rokok". Selain larangan merokok, dalam ranperda itu juga akan disisipkan sanksi bagi yang melanggar baik pidana mapun denda.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi diwacanakannya pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok, jelas Chandra, mengingat efek dari rokok sangat membahayakan kesehatan. Tak hanya perokok aktif, perokok pasif juga rentan terserang penyakit akibat asap dari rokok itu.

Alasan lainnya, sambung Chandra, hasil penelitian akademik dari 400 koresponden, menyatakan bahwa sekitar 97,8 persen menderita penyakit yang diakibatkan asap rokok. Hal ini, kata dia, sangat memprihatinkan, yang perlu disikapi dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

"Menyuruh orang untuk tidak merokok sangat sulit. Setidaknya perda ini bisa mencegah dan mengurangi bahaya rokok bagi kesehatan," katanya.

Agar berjalan efektif, sambung Chandra, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini harus melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Misalnya, kata dia, untuk menerapkan di lingkungan rumah sakit ditangani Dinkes, di lingkungan sekolah ditangani Dinas Pendidikan (Disdik), dan tempat-tempat lainnya sesuai dengan ruang lingkup SKPD itu sendiri.

"Masing-masing SKPD sesuai ruang lingkup kerjanya harus diberi tanggung jawab. Dengan pola seperti ini, saya yakin pasti bisa efektif," jelasnya. (*)

Editor: Roelan